BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp1,98 triliun. Selain ditetapkan sebagai tersangka, pendiri aplikasi Gojek itu juga telah ditahan.
Hotman Paris menyatakan keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Ia bahkan sesumbar hanya memerlukan waktu singkat untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak bersalah.
“Tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim,” kata Hotman Paris dalam video yang diunggah di Instagram pada Kamis (4/9/2025).
“Saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Tiga Poin Utama
Hotman menjelaskan ada tiga poin penting yang menurutnya cukup untuk membuktikan Nadiem Makarim tidak terlibat korupsi.
“Satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada mark up dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya,” ujarnya.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan Kejaksaan menahan Nadiem.
“Kenapa dia ditahan?” ucap Hotman Paris.
Baca Juga:
Soal Kasus Korupsi Nadiem Makarim, Hotman Paris: Sama Persis dengan Tom Lembong
Kejagung Tahan Nadiem, Investasi Google Indonesia Jadi Sorotan
Pernyataan Nadiem Sebelumnya
Sebelum status tersangkanya ditetapkan, Nadiem sempat angkat bicara dalam sebuah perbincangan dengan Deddy Corbuzier pada Juni 2025. Ia menegaskan mustahil baginya melakukan tindakan korupsi.
“Mas kenal saya. Ayah saya komite etika di KPK dulunya, ibu saya pendiri Bung Hatta Anti-Corruption Watch. Saya lahir dan dibesarkan di keluarga anti korupsi. Saya tidak pernah dan tidak akan pernah mengambil sepeserpun,” kata Nadiem.
(Hafidah Rismayanti/_Usk)