Jadi Bandar Narkoba, Anak Lilis Karlina Raup Untung Besar

Penulis: Saepul

Anak Lilis Karlina sebelum jadi pengedar narkoba ilustrasi (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

PURWAKARTA,TM.ID: Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, RD anak pedangdut Lilis Karlina yang masih di bawah umur (15),  meraup keuntungan besar dengan menjadi pengedar narkoba

Edwar mengatakan, RD telah mengkonsumsi obat terlarang sejak berumur 13 tahun, kemudian pada 14 tahun sudah mulai menjadi pengedar narkoba.

“Sejak usia 13 tahun, anak ini sudah mengkonsumsi obat-obatan, kemudian usia 14 tahun dia sudah mulai jadi pengedar narkoba,” kata AKBP Edwar Zulkarnain.

Menurut Edwar, terdapat dua motif dalam kasus lagi, apalagi RD yang merupakan sebagai pemakai dan pengedar.  “Motif untuk mendapat ketenangan dan motif sebagai pengedar yaitu motif ekonomi,” kata Edwar.

BACA JUGA: Baru SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Diamankan jadi Bandar Narkoba

Lebih lanjut, kata Edwar, tersangka mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Rata-rata keuntungan yang bisa didapat oleh RD adalah ratusan ribu.

“Hasil wawancara kami dengan tersangka, dalam satu hari minimal anak tersebut mendapat keuntungan Rp700 ribu, rata-rata di atas Rp1 juta dan pernah di atas Rp3 juta,” ujarnya mengutip YouTube Intens Investigasi.

Diberitakan sebelumnya, anak dari Lilis Karlina ditangkap oleh  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta soal penyalahgunaan narkoba.

Dia ditangkap di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu (12/3/2023) beserta barang narkoba yang berhasil diamankan.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti obat-obatan antara lain  925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

“Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia juga kembali secara online dan langsung kepada pembeli,” kata Edwar Zulkarnain.

Edwar menjelaskan, RD yang telah ditangkap sudah dinyatakan sebagai tersangka. Adapun pidana yang menjerat RD, dipersangkakan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara,” ujarnya.

Pada hasil perkembangan kasus ini, pihaknya juga telah menangkap pelaku berinisial  I (26). Hasil tangkap tangan, polisi turut mengamankan barang bukti  dua paket narkoba jenis sabu.

“Terhadap tersangka I terancam Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun,” ucapnya dikutip dari PMJ News.

 

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bakso Atomic
Kreatif dan Berani, Mahasiswa UAD Tawarkan Bakso Unik Berbasis Ilmu Fisika
Subaru mobil baru
Subaru Siap Luncurkan Mobil Baru di GIIAS 2025, Perdana SUV Hybrid?
Ganja di Aceh
Polisi Ungkap Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh
BMW R1300R
BMW Rilis R1300R Roadster 2025, Adopsi Teknologi Suspensi Tercanggih!
IMG_20250624_131858
Borneo FC Resmi Datangkam Gelandang Asal Kolombia 
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Dorong Dunia Usaha Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Inclusive Job Center kepada 30 Perusahaan di Bandung Raya
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.