PURWAKARTA,TM.ID: Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, RD anak pedangdut Lilis Karlina yang masih di bawah umur (15), meraup keuntungan besar dengan menjadi pengedar narkoba
Edwar mengatakan, RD telah mengkonsumsi obat terlarang sejak berumur 13 tahun, kemudian pada 14 tahun sudah mulai menjadi pengedar narkoba.
“Sejak usia 13 tahun, anak ini sudah mengkonsumsi obat-obatan, kemudian usia 14 tahun dia sudah mulai jadi pengedar narkoba,” kata AKBP Edwar Zulkarnain.
Menurut Edwar, terdapat dua motif dalam kasus lagi, apalagi RD yang merupakan sebagai pemakai dan pengedar. “Motif untuk mendapat ketenangan dan motif sebagai pengedar yaitu motif ekonomi,” kata Edwar.
BACA JUGA: Baru SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Diamankan jadi Bandar Narkoba
Lebih lanjut, kata Edwar, tersangka mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Rata-rata keuntungan yang bisa didapat oleh RD adalah ratusan ribu.
“Hasil wawancara kami dengan tersangka, dalam satu hari minimal anak tersebut mendapat keuntungan Rp700 ribu, rata-rata di atas Rp1 juta dan pernah di atas Rp3 juta,” ujarnya mengutip YouTube Intens Investigasi.
Diberitakan sebelumnya, anak dari Lilis Karlina ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta soal penyalahgunaan narkoba.
Dia ditangkap di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu (12/3/2023) beserta barang narkoba yang berhasil diamankan.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti obat-obatan antara lain 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
“Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia juga kembali secara online dan langsung kepada pembeli,” kata Edwar Zulkarnain.
Edwar menjelaskan, RD yang telah ditangkap sudah dinyatakan sebagai tersangka. Adapun pidana yang menjerat RD, dipersangkakan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara,” ujarnya.
Pada hasil perkembangan kasus ini, pihaknya juga telah menangkap pelaku berinisial I (26). Hasil tangkap tangan, polisi turut mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.
“Terhadap tersangka I terancam Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun,” ucapnya dikutip dari PMJ News.
(Saepul/Dist)