BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), meminta masyarakat tidak salah memahami transfer data WNI ke Amerika Serikat (AS).
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyikapi kehebohan kabar transfer data ke AS belakang ini.
Ia mengatakan bahwa transfer data WNI ke luar negeri, harus berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia. Sehingga kabar tersebut ditekankannya, tidak serta-merta memberikan data pribadi WNI ke Amerika Serikat.
“Kita tetap ada protokol, seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi), yang disahkan disini (di Indonesia). Jangan ada salah paham itu, bukan berarti Indonesia bisa men-transfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika,” kata Nezar di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (28/7/2026).
Ia menyoroti kehebohan publik terkait transfer data WNI ke AS, diawali dari pernyataan resmi ‘Gedung Putih’ pada 22 Juli 2025. Pernyataan Amerika Serikat melalui ‘Gedung Putih’ itu terkait ‘Removing Barriers for Digital Trade Barrier’.
Baca Juga:
Apa itu Dark Web? 4,6 Juta Data Warga Jabar Diduga Dijual di Situs Gelap Ini
Transfer Data RI ke AS: Kepentingan Komersial atau Ancaman Kedaulatan? Ini Penjelasan Istana
Pernyataan yang dirilis sepihak itu, diklaim sebagai bagian dari kesepakatan Indonesia-Amerika Serikat. Kesepakatan itu tertuang dalam ‘Join Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade’.
Namun mengenai hal ini, kembali Wamenkomdigi menegaskan bahwa kesepakatan Indonesia-Amerika masih dalam proses pembahasan. Hingga saat ini diungkapkannya, kesepakatan tersebut belumlah final.
“Apa yang disampaikan kemarinkan belum final, jadi masih ada hal-hal teknis yang dibahas oleh pemerintah Amerika dan juga pemerintah Indonesia. (Pembahasan) dipimpin oleh tim negosiasi yang lainnya, dengan Kementerian Perekonomian,” ujar Wamenkomdigi.
(Anisa Kholifatul Jannah)