JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan, akan melaporkan beberapa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (03/09/2025). Adapun diantaranya adalah Eko Patrio dan Ahmad Sahroni.
Presiden KSPI, Said Iqbal menilai, tindakan penonaktifan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Istilah nonaktif itu sebenarnya tidak dikenal dalam aturan MKD maupun di dalam UU MD3. Oleh karena itu, Partai Buruh bersama KSPI akan mengajukan laporan ke MKD pada hari Rabu,” ujar Said kepada awak media di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
Said Iqbal juga berharap agar MKD menjatuhkan sanksi tegas terhadap para anggota DPR yang dimaksud. Ia menginginkan agar mereka diberhentikan dari jabatannya karena dinilai telah menimbulkan kegaduhan publik. “Kami serahkan kepada MKD untuk menentukan jenis sanksinya, tapi harapan kami, ya diberhentikan saja. Karena pernyataan mereka sudah menimbulkan kericuhan,” tambahnya.
BACA JUGA:
Pengamat Kritisi Istilah Nonaktif Anggota DPR, Feri Amsari: Tidak Tercantum dalam UU MD3
Salsa Erwina Kiritik Tajam NasDem Hanya Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Sebagai informasi, sejumlah anggota DPR dari berbagai partai politik telah dinonaktifkan menyusul kontroversi pernyataan mereka yang menuai reaksi keras dari masyarakat. Partai NasDem, misalnya, telah menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Di sisi lain, Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah serupa terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya. Sementara itu, Partai Golkar juga menonaktifkan Adies Kadir.
Langkah penonaktifan tersebut memicu perdebatan karena tidak secara eksplisit diatur dalam perundang-undangan yang mengatur tata tertib dan etika anggota dewan.
(Saepul)