JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa Istana maupun lembaga eksekutif tidak dapat melakukan intervensi terhadap kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memutuskan untuk mengklasifikasikan dokumen persyaratan calon presiden sebagai informasi yang dikecualikan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas keputusan KPU untuk merahasiakan sejumlah dokumen termasuk ijazah.
“KPU merupakan lembaga independen yang bekerja tanpa pengaruh dari lembaga lain, termasuk eksekutif. Kami menghormati independensinya,” ujar Juri di Jakarta, Senin (15/9/2025.
Ia menambahkan bahwa KPU telah memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut yang dapat menjadi acuan bagi publik.
Menurutnya, segala pertanyaan masyarakat mengenai keputusan ini sebaiknya disampaikan langsung kepada KPU.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
BACA JUGA
Ijazah Gibran untuk Pilpres 2024 Digugat, KPU Buka Suara
Soal Ijazah SMA Sederajat, Wapres Gibran Digugat ke PN Jakpus
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Ketua KPU Afifuddin menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan dijaga kerahasiaannya selama lima tahun, kecuali terdapat persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan atau untuk keperluan yang berkaitan dengan jabatan publik.
(Aak)