BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Nama Ipda Ferren Azzahra Putri menjadi sorotan lantaran ia menyebut Valyano Boni Raphael mengalami gangguan kejiwaan NPD. Ipda Ferren Azzahra tercatat aktif sebagai perwira pertama (Pama) Polri.
Di Polri, ia diamanahkan untuk bertugas di wilayah hukum Polda Jabar. Dikutip dari akun Linked-in, Ipda Ferren menduduki posisi jabatan di satuan tugas Bag Psikologi SDM Polda Jabar.
Ia tercatat sudah mengemban jabatan tersebut sejak Juli 2023. Polwan asal Cimahi ini merupakan lulusan Psikologi. Semasa kuliah, Ferren menempuh studi di Universitas Jenderal Ahmad Yani.Ia masuk pada tahun 2018 dan lulus pada 2022.
Dua Alasan Pemecatan
Sebelumnya, kasus pemecatan Valyano Boni Raphael dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jabar menjelang pelantikannya menjadi anggota Polri kini menjadi perhatian publik.
Alasan yang dikemukakan, yakni dugaan gangguan kepribadian narsistik atau Narcissistic Personality Disorder (NPD), menimbulkan kontroversi dan perdebatan.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kepala SPN Polda Jabar Kombes Dede Yudi Ferdiansyah mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengeluarkan Valyano didasarkan pada dua faktor utama.
Pertama, ketidakhadirannya dalam jam pelajaran yang melebihi batas yang ditentukan. Valyano tercatat tidak mengikuti 132 jam pelajaran teori dan 100 jam pelajaran praktik, sehingga secara total absen 19,33 persen dari keseluruhan pendidikan.
Kedua, riwayatnya di Kodiklat TNI AL pada tahun 2023, di mana ia juga dikeluarkan karena alasan kesehatan. Selain itu, Valyano dinilai telah menyembunyikan fakta bahwa ia pernah menjalani pendidikan militer saat dilakukan penelusuran mental kepribadian (PMK).
Dugaan Gangguan Kepribadian
Salah satu aspek yang paling disorot dalam kasus ini adalah klaim bahwa Valyano mengidap NPD. Dalam rapat yang sama, Ipda Ferren Azzahra Putri dari tim psikologi SPN Polda Jabar mengungkapkan hasil pemeriksaan yang mengindikasikan Valyano memenuhi tiga dari sembilan kriteria NPD.
Beberapa indikasi yang disampaikan adalah:
- Meminta fasilitas di luar ketentuan SPN Polda Jabar.
- Menyuruh teman memukul punggungnya agar tampak seperti korban kekerasan pengasuh.
- Menunjukkan sikap arogan dan angkuh dalam lingkungan pendidikan.
Kabid Dokkes Polda Jabar Kombes Dr. Nariyana memberikan hasil pemeriksaan yang berbeda. Berdasarkan rekomendasi Dr. Adi Kurnia dan timnya, tidak ditemukan tanda-tanda gangguan kejiwaan pada Valyano yang dapat menghambat aktivitasnya sehari-hari.
BACA JUGA: Legislator Minta Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar Diusut Tuntas
Ia justru dinilai memiliki kecerdasan di atas rata-rata serta kemampuan menyampaikan ide, meski cara berpikirnya dianggap kurang matang.
Hingga kini, kasus ini masih menuai polemik di masyarakat. Sebagian mendukung Valyano untuk mendapatkan keadilan, sementara yang lain menilai keputusan SPN Polda Jabar sudah sesuai dengan prosedur.
(Kaje/Budis)