Moeldoko Jelaskan Alasan Kenapa Insentif Mobil Hybrid Belum Terealisasi

insentif mobil hybrid
(Dok.Car SALES)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyampaikan, perihal pertanyaan soal insentif mobil hybrid yang belum menemui kepastian di Indonesia.

Ia menilai, memberikan insentif untuk mobil ini bisa berdampak pada pertumbuhan mobil listrik murni.

“Tidak bisa dengan mudah berikan izin (insentif ke mobil hybrid) nanti untuk mobil listriknya enggak akan bertumbuh dengan baik,” ujar Moeldoko saat jumpa pers penutupan PEVS 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Moeldoko menjelaskan, bahwa kebijakan mengenai insentif untuk mobil hybrid masih dalam tahap kajian. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyampaikan hal serupa saat di pameran PEVS 2024.

Menurutnya, pemberian insentif kepada mobil  setengah listrik itu membutuhkan penelitian lebih lanjut, terutama terkait dampak teknologi tersebut terhadap lingkungan dan ekonomi.

“Hybrid juga perlu penelaahan lebih dalam, pada situasi tertentu sudah pengurangan bensin. Namun kajian-kajian ini harus lebih dalam lagi,” jelas Moeldoko

Meskipun mobil hybrid dapat mengurangi konsumsi bahan bakar, kata Moeldoko,  tidak dapat dikategorikan sebagai mobil listrik karena masih menggunakan bensin.

“Saya sebagai ketua Periklindo tidak saya masukkan (mobil hybrid ke kategori EV), EV ya EV murni, jadi kalau hybrid menurut saya tidak dalam kategori EV. Tapi sebagai Kepala Staf Presiden tunggu saja dulu,” tambahnya.

BACA JUGA:Keunggulan MG VS HEV, Mobil Hybrid Murah Tak Pelit Fitur Canggih

Insentif untuk mobil hybrid telah beberapa kali dibahas oleh berbagai pihak terkait, termasuk oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Rencananya, insentif tersebut akan melengkapi insentif yang sudah diberikan pemerintah untuk mobil listrik, bus listrik, dan motor listrik.

Sementara itu, pemerintah tahun  2024 kembali memberikan insentif bagi mobil listrik, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk kendaraan yang dirakit lokal dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.

Meski demikian, hingga saat ini, insentif untuk mobil hybrid dan truk listrik belum berlaku, meskipun penjualannya mengalami lonjakan signifikan pada tahun 2023 dan diprediksi akan terus naik hingga tahun ini.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026