Ini Syarat Ojol Bisa Beroperasi di IKN Nusantara

IKN Kota Bahagia
Seperti Finlandia, IKN Bakal Dirancang menjadi Kota Bahagia (setkab)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengatakan layanan ojek online (ojol) seperti Gojek, GoFood, dan sejenisnya bisa beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dengan menggunakan micromobility.

“Pengantaran makanan atau apapun tidak melalui motor, tapi menggunakan micromobility. Jadi, saya sampaikan bahwa Gojek, GoFood, dan apapun itu namanya bukan berarti tidak boleh beroperasi di KIPP tetapi mereka beroperasi menggunakan micromobility di mana seluruh gedung di IKN konektivitas serta aksesibilitasnya itu dihubungkan antara satu gedung dengan yang lain,” ujar Chief Urban Mobility OIKN Resdiansyah, dalam diskusi daring di Jakarta seperti teropong media kutip dari Anatara, Jumat (8/12).

Lebih lanjut Dian mengatakan yang dilarang di KIPP adalah operasional kendaraan bermotor roda dua. Jadi, bukan layanan ojol (ride hailing) atau food delivery dan sejenisnya.

“Micromobility teman-teman boleh masuk ke lift, ke dalam kantor, serta bisa melalui sky bridge dan itu kita aktifkan yang namanya active mobility,” ujar Dian.

BACA JUGA: Kaukus 89 Sepakat Usulan Anies Baswedan Tolak Pembangunan IKN

Untuk memastikan kawasan transit oriented development (TOD) betul-betul terwujud di IKN, di KIPP tidak ada operasional kendaraan bermotor roda dua walaupun elektrik. Dian mengatakan IKN sudah dirancang sebagai “10 Minute City” sehingga untuk menuju halte, perkantoran, dan kawasan permukiman bisa ditempuh dalam waktu singkat.

Konsep transportasi active mobility yang diusung di IKN terdiri atas berjalan kaki (walking), bersepeda (cycling), transportasi publik, dan micromobility. Micromobility merupakan kendaraan kecil dan ringan yang beroperasi dengan kecepatan di bawah 25 km per jam, seperti sepeda, sepeda listrik, dan sebagainya.

“Maka OIKN melarang operasional kendaraan bermotor roda dua di KIPP untuk sementara ini, tetapi apakah nanti berkembang? Kita lihat kondisinya bagaimana. Perintah Presiden jelas, 80% transportasi publik dan 20% sisanya kendaraan pribadi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Dian mengatakan OIKN membatasi jumlah kendaraan pribadi yang bisa masuk ke wilayah ini sehingga pengemudi ojek online atau ojol disebut tidak bisa masuk ke KIPP. Pengaturan ini bertujuan agar kendaraan yang melintas di IKN 80% merupakan transportasi publik. Oleh karena itu, ojol dan taksi online disebut tidak bisa memasuki KIPP IKN.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun