Ini Syarat Ojol Bisa Beroperasi di IKN Nusantara

IKN Kota Bahagia
Seperti Finlandia, IKN Bakal Dirancang menjadi Kota Bahagia (setkab)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengatakan layanan ojek online (ojol) seperti Gojek, GoFood, dan sejenisnya bisa beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dengan menggunakan micromobility.

“Pengantaran makanan atau apapun tidak melalui motor, tapi menggunakan micromobility. Jadi, saya sampaikan bahwa Gojek, GoFood, dan apapun itu namanya bukan berarti tidak boleh beroperasi di KIPP tetapi mereka beroperasi menggunakan micromobility di mana seluruh gedung di IKN konektivitas serta aksesibilitasnya itu dihubungkan antara satu gedung dengan yang lain,” ujar Chief Urban Mobility OIKN Resdiansyah, dalam diskusi daring di Jakarta seperti teropong media kutip dari Anatara, Jumat (8/12).

Lebih lanjut Dian mengatakan yang dilarang di KIPP adalah operasional kendaraan bermotor roda dua. Jadi, bukan layanan ojol (ride hailing) atau food delivery dan sejenisnya.

“Micromobility teman-teman boleh masuk ke lift, ke dalam kantor, serta bisa melalui sky bridge dan itu kita aktifkan yang namanya active mobility,” ujar Dian.

BACA JUGA: Kaukus 89 Sepakat Usulan Anies Baswedan Tolak Pembangunan IKN

Untuk memastikan kawasan transit oriented development (TOD) betul-betul terwujud di IKN, di KIPP tidak ada operasional kendaraan bermotor roda dua walaupun elektrik. Dian mengatakan IKN sudah dirancang sebagai “10 Minute City” sehingga untuk menuju halte, perkantoran, dan kawasan permukiman bisa ditempuh dalam waktu singkat.

Konsep transportasi active mobility yang diusung di IKN terdiri atas berjalan kaki (walking), bersepeda (cycling), transportasi publik, dan micromobility. Micromobility merupakan kendaraan kecil dan ringan yang beroperasi dengan kecepatan di bawah 25 km per jam, seperti sepeda, sepeda listrik, dan sebagainya.

“Maka OIKN melarang operasional kendaraan bermotor roda dua di KIPP untuk sementara ini, tetapi apakah nanti berkembang? Kita lihat kondisinya bagaimana. Perintah Presiden jelas, 80% transportasi publik dan 20% sisanya kendaraan pribadi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Dian mengatakan OIKN membatasi jumlah kendaraan pribadi yang bisa masuk ke wilayah ini sehingga pengemudi ojek online atau ojol disebut tidak bisa masuk ke KIPP. Pengaturan ini bertujuan agar kendaraan yang melintas di IKN 80% merupakan transportasi publik. Oleh karena itu, ojol dan taksi online disebut tidak bisa memasuki KIPP IKN.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar di Jakarta
Wamendagri: Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar di Jakarta
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
Liverpool
The Reds Makin Kokoh di Puncak, Liverpool Libas Newcastle 2-0
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.