JAKARTA,TM.ID: Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengatakan layanan ojek online (ojol) seperti Gojek, GoFood, dan sejenisnya bisa beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dengan menggunakan micromobility.
“Pengantaran makanan atau apapun tidak melalui motor, tapi menggunakan micromobility. Jadi, saya sampaikan bahwa Gojek, GoFood, dan apapun itu namanya bukan berarti tidak boleh beroperasi di KIPP tetapi mereka beroperasi menggunakan micromobility di mana seluruh gedung di IKN konektivitas serta aksesibilitasnya itu dihubungkan antara satu gedung dengan yang lain,” ujar Chief Urban Mobility OIKN Resdiansyah, dalam diskusi daring di Jakarta seperti teropong media kutip dari Anatara, Jumat (8/12).
Lebih lanjut Dian mengatakan yang dilarang di KIPP adalah operasional kendaraan bermotor roda dua. Jadi, bukan layanan ojol (ride hailing) atau food delivery dan sejenisnya.
“Micromobility teman-teman boleh masuk ke lift, ke dalam kantor, serta bisa melalui sky bridge dan itu kita aktifkan yang namanya active mobility,” ujar Dian.
BACA JUGA: Kaukus 89 Sepakat Usulan Anies Baswedan Tolak Pembangunan IKN
Untuk memastikan kawasan transit oriented development (TOD) betul-betul terwujud di IKN, di KIPP tidak ada operasional kendaraan bermotor roda dua walaupun elektrik. Dian mengatakan IKN sudah dirancang sebagai “10 Minute City” sehingga untuk menuju halte, perkantoran, dan kawasan permukiman bisa ditempuh dalam waktu singkat.
Konsep transportasi active mobility yang diusung di IKN terdiri atas berjalan kaki (walking), bersepeda (cycling), transportasi publik, dan micromobility. Micromobility merupakan kendaraan kecil dan ringan yang beroperasi dengan kecepatan di bawah 25 km per jam, seperti sepeda, sepeda listrik, dan sebagainya.
“Maka OIKN melarang operasional kendaraan bermotor roda dua di KIPP untuk sementara ini, tetapi apakah nanti berkembang? Kita lihat kondisinya bagaimana. Perintah Presiden jelas, 80% transportasi publik dan 20% sisanya kendaraan pribadi,” lanjutnya.
Sebelumnya, Dian mengatakan OIKN membatasi jumlah kendaraan pribadi yang bisa masuk ke wilayah ini sehingga pengemudi ojek online atau ojol disebut tidak bisa masuk ke KIPP. Pengaturan ini bertujuan agar kendaraan yang melintas di IKN 80% merupakan transportasi publik. Oleh karena itu, ojol dan taksi online disebut tidak bisa memasuki KIPP IKN.
(Usk)