Ini Syarat Ojol Bisa Beroperasi di IKN Nusantara

Penulis: usamah

IKN Kota Bahagia
Seperti Finlandia, IKN Bakal Dirancang menjadi Kota Bahagia (setkab)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengatakan layanan ojek online (ojol) seperti Gojek, GoFood, dan sejenisnya bisa beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dengan menggunakan micromobility.

“Pengantaran makanan atau apapun tidak melalui motor, tapi menggunakan micromobility. Jadi, saya sampaikan bahwa Gojek, GoFood, dan apapun itu namanya bukan berarti tidak boleh beroperasi di KIPP tetapi mereka beroperasi menggunakan micromobility di mana seluruh gedung di IKN konektivitas serta aksesibilitasnya itu dihubungkan antara satu gedung dengan yang lain,” ujar Chief Urban Mobility OIKN Resdiansyah, dalam diskusi daring di Jakarta seperti teropong media kutip dari Anatara, Jumat (8/12).

Lebih lanjut Dian mengatakan yang dilarang di KIPP adalah operasional kendaraan bermotor roda dua. Jadi, bukan layanan ojol (ride hailing) atau food delivery dan sejenisnya.

“Micromobility teman-teman boleh masuk ke lift, ke dalam kantor, serta bisa melalui sky bridge dan itu kita aktifkan yang namanya active mobility,” ujar Dian.

BACA JUGA: Kaukus 89 Sepakat Usulan Anies Baswedan Tolak Pembangunan IKN

Untuk memastikan kawasan transit oriented development (TOD) betul-betul terwujud di IKN, di KIPP tidak ada operasional kendaraan bermotor roda dua walaupun elektrik. Dian mengatakan IKN sudah dirancang sebagai “10 Minute City” sehingga untuk menuju halte, perkantoran, dan kawasan permukiman bisa ditempuh dalam waktu singkat.

Konsep transportasi active mobility yang diusung di IKN terdiri atas berjalan kaki (walking), bersepeda (cycling), transportasi publik, dan micromobility. Micromobility merupakan kendaraan kecil dan ringan yang beroperasi dengan kecepatan di bawah 25 km per jam, seperti sepeda, sepeda listrik, dan sebagainya.

“Maka OIKN melarang operasional kendaraan bermotor roda dua di KIPP untuk sementara ini, tetapi apakah nanti berkembang? Kita lihat kondisinya bagaimana. Perintah Presiden jelas, 80% transportasi publik dan 20% sisanya kendaraan pribadi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Dian mengatakan OIKN membatasi jumlah kendaraan pribadi yang bisa masuk ke wilayah ini sehingga pengemudi ojek online atau ojol disebut tidak bisa masuk ke KIPP. Pengaturan ini bertujuan agar kendaraan yang melintas di IKN 80% merupakan transportasi publik. Oleh karena itu, ojol dan taksi online disebut tidak bisa memasuki KIPP IKN.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Cacing Hati Hewan Kurban
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini Penjelasan Pakar UNAIR
Penemuan mayat
Warga Batam Digegerkan Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Barelang
Jokowi PSI
Jokowi Condong PSI daripada Pilih PPP, karena Pesaing?
Laboratorium narkotika
Polda Kepri Bongkar Laboratorium Narkotika di Apartemen Mewah Batam
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.