Ini Syarat Ojol Bisa Beroperasi di IKN Nusantara

Penulis: usamah

IKN Kota Bahagia
Seperti Finlandia, IKN Bakal Dirancang menjadi Kota Bahagia (setkab)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengatakan layanan ojek online (ojol) seperti Gojek, GoFood, dan sejenisnya bisa beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dengan menggunakan micromobility.

“Pengantaran makanan atau apapun tidak melalui motor, tapi menggunakan micromobility. Jadi, saya sampaikan bahwa Gojek, GoFood, dan apapun itu namanya bukan berarti tidak boleh beroperasi di KIPP tetapi mereka beroperasi menggunakan micromobility di mana seluruh gedung di IKN konektivitas serta aksesibilitasnya itu dihubungkan antara satu gedung dengan yang lain,” ujar Chief Urban Mobility OIKN Resdiansyah, dalam diskusi daring di Jakarta seperti teropong media kutip dari Anatara, Jumat (8/12).

Lebih lanjut Dian mengatakan yang dilarang di KIPP adalah operasional kendaraan bermotor roda dua. Jadi, bukan layanan ojol (ride hailing) atau food delivery dan sejenisnya.

“Micromobility teman-teman boleh masuk ke lift, ke dalam kantor, serta bisa melalui sky bridge dan itu kita aktifkan yang namanya active mobility,” ujar Dian.

BACA JUGA: Kaukus 89 Sepakat Usulan Anies Baswedan Tolak Pembangunan IKN

Untuk memastikan kawasan transit oriented development (TOD) betul-betul terwujud di IKN, di KIPP tidak ada operasional kendaraan bermotor roda dua walaupun elektrik. Dian mengatakan IKN sudah dirancang sebagai “10 Minute City” sehingga untuk menuju halte, perkantoran, dan kawasan permukiman bisa ditempuh dalam waktu singkat.

Konsep transportasi active mobility yang diusung di IKN terdiri atas berjalan kaki (walking), bersepeda (cycling), transportasi publik, dan micromobility. Micromobility merupakan kendaraan kecil dan ringan yang beroperasi dengan kecepatan di bawah 25 km per jam, seperti sepeda, sepeda listrik, dan sebagainya.

“Maka OIKN melarang operasional kendaraan bermotor roda dua di KIPP untuk sementara ini, tetapi apakah nanti berkembang? Kita lihat kondisinya bagaimana. Perintah Presiden jelas, 80% transportasi publik dan 20% sisanya kendaraan pribadi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Dian mengatakan OIKN membatasi jumlah kendaraan pribadi yang bisa masuk ke wilayah ini sehingga pengemudi ojek online atau ojol disebut tidak bisa masuk ke KIPP. Pengaturan ini bertujuan agar kendaraan yang melintas di IKN 80% merupakan transportasi publik. Oleh karena itu, ojol dan taksi online disebut tidak bisa memasuki KIPP IKN.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.