Ini Sanksi Perusahaan Telat Bayar THR Lebaran Karyawan!

THR
Ilustrasi. (web)

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Pengusaha atau pemilik perusahaan  diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu menjelang lebaran 2023.

Melalui Instagram Kemnaker, telah tercantum sanksi untuk perusahaan yang telat membayar hak dan kewajiban karyawan atau pegawainya.

Adapun sanksi yang diberlakukan bagi perusahaan, pertama akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang dibayarkan. Hasil denda tersebut akan dialihkan untuk kesejahteraan pekerja/buruh. Namun, bukan berarti pihak perusahaan meninggalkan kewajibannya untuk membayar THR.

BACA JUGA: Pembayaran THR Pekerja Paling Lambat H-7 Hari Raya Keagamaan

Kemudian bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali, akan dikenakan sanksi yang lebih berat lagi, yaitu,

– Teguran tertulis;
– Pembatasan kegiatan usaha;
– Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
– Pembekuan kegiatan usaha

Sekedar informasi, pihak perusahaan wajib membayarkan THR saat hari-hari menjelang lebaran. Hal ini karena telah tercantum dalam PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

Oleh karena itu, Kemnaker selaku lembaga di bidang ketenagakerjaan memfasilitasi pegawai atau buruh terkait pengaduan THR 2023.

Kemnaker membuka posko THR 2023 melalui call center 1500-630, melalui Whatsapp dengan nomor 08119521150/08119521151, atau secara tatap muka dengan mendatangi PTSA Kemnaker di JL Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B lantai 1, DKI Jakarta, pukul 08:00 – 14.00 WIB.

“Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” tulis Kemnaker melaui Instagram miliknya.

BACA JUGA: Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR Lewat Medsos

(Saepul/Dist)

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.