Ini Sanksi Perusahaan Telat Bayar THR Lebaran Karyawan!

THR
Ilustrasi. (web)

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Pengusaha atau pemilik perusahaan  diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu menjelang lebaran 2023.

Melalui Instagram Kemnaker, telah tercantum sanksi untuk perusahaan yang telat membayar hak dan kewajiban karyawan atau pegawainya.

Adapun sanksi yang diberlakukan bagi perusahaan, pertama akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang dibayarkan. Hasil denda tersebut akan dialihkan untuk kesejahteraan pekerja/buruh. Namun, bukan berarti pihak perusahaan meninggalkan kewajibannya untuk membayar THR.

BACA JUGA: Pembayaran THR Pekerja Paling Lambat H-7 Hari Raya Keagamaan

Kemudian bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali, akan dikenakan sanksi yang lebih berat lagi, yaitu,

– Teguran tertulis;
– Pembatasan kegiatan usaha;
– Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
– Pembekuan kegiatan usaha

Sekedar informasi, pihak perusahaan wajib membayarkan THR saat hari-hari menjelang lebaran. Hal ini karena telah tercantum dalam PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

Oleh karena itu, Kemnaker selaku lembaga di bidang ketenagakerjaan memfasilitasi pegawai atau buruh terkait pengaduan THR 2023.

Kemnaker membuka posko THR 2023 melalui call center 1500-630, melalui Whatsapp dengan nomor 08119521150/08119521151, atau secara tatap muka dengan mendatangi PTSA Kemnaker di JL Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B lantai 1, DKI Jakarta, pukul 08:00 – 14.00 WIB.

“Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” tulis Kemnaker melaui Instagram miliknya.

BACA JUGA: Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR Lewat Medsos

(Saepul/Dist)

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.