Ini Sanksi Perusahaan Telat Bayar THR Lebaran Karyawan!

Penulis: Saepul

THR
Ilustrasi. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Pengusaha atau pemilik perusahaan  diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu menjelang lebaran 2023.

Melalui Instagram Kemnaker, telah tercantum sanksi untuk perusahaan yang telat membayar hak dan kewajiban karyawan atau pegawainya.

Adapun sanksi yang diberlakukan bagi perusahaan, pertama akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang dibayarkan. Hasil denda tersebut akan dialihkan untuk kesejahteraan pekerja/buruh. Namun, bukan berarti pihak perusahaan meninggalkan kewajibannya untuk membayar THR.

BACA JUGA: Pembayaran THR Pekerja Paling Lambat H-7 Hari Raya Keagamaan

Kemudian bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali, akan dikenakan sanksi yang lebih berat lagi, yaitu,

– Teguran tertulis;
– Pembatasan kegiatan usaha;
– Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
– Pembekuan kegiatan usaha

Sekedar informasi, pihak perusahaan wajib membayarkan THR saat hari-hari menjelang lebaran. Hal ini karena telah tercantum dalam PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

Oleh karena itu, Kemnaker selaku lembaga di bidang ketenagakerjaan memfasilitasi pegawai atau buruh terkait pengaduan THR 2023.

Kemnaker membuka posko THR 2023 melalui call center 1500-630, melalui Whatsapp dengan nomor 08119521150/08119521151, atau secara tatap muka dengan mendatangi PTSA Kemnaker di JL Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B lantai 1, DKI Jakarta, pukul 08:00 – 14.00 WIB.

“Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” tulis Kemnaker melaui Instagram miliknya.

BACA JUGA: Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR Lewat Medsos

(Saepul/Dist)

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.