BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, para penjual bendera mulai menghiasi jalanan di Kota Bandung. Tak sedikit masyarakat Kota Bandung yang menganggap bahwa aktifitas tersebut menyalahi aturan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, terdapat dua mekanisme terkait penjatuhan sanksi mengenai hal tersebut.
Apabila penjual bendera dianggap mengganggu keestetikaaan kota, pemberian sanksinya hanya berupa himbauan. Hal tersebut sebagai diatur dalam peraturan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) poin tertib lingkungan.
“Trantibum itu salah satunya tertib lingkungan. Dari segi estetika itu kan tidak bagus misalkan, ya kita juga himbau, kan kita ada tahapan itu, kita himbau aja,” kata Rasdian Setiadi, Jumat (2/8/2024).
Namun, berbeda halnya jika aktifitas tersebut dinilai dapat membahayakan para pengguna jalan. Menurut Rasdian, teguran administrasi bisa langsung dilakukan berkenaan dengan gangguan trantibum.
“Tapi kalau Misalnya mengganggu lalu lintas, mengganggu keselamatan orang, misalnya di trotoar terus di bentangkan dan mengganggu keselamatan orang atau pengguna jalan, itulah bagian dari gangguan Trantibum. Artinya bisa kita memberikan teguran administrasi, artinya memberikan teguran lisan gitu,” ucapnya
Menurutnya, lewat patroli rutin yang dilakukan pihaknya, hingga kini belum terlihat adanya aktifitas pedagang yang masuk ke ranah gangguan trantibum.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Tindak 4 Panti Pijat dan Toko Minuman, Diduga Langgar Aturan Perda
Namun, pihaknya terus menindaklanjuti terkait kekhawatiran masyarakat akan penjual bendera yang dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
“Ada patrolinya setiap hari, tapi kan tidak terjadi gangguan Trantibum gitu. (Sampai saat ini) Belum ada laporan ke kita, tapi kita bakal terus tindaklanjuti soal kemungkinan adanya penjual bendera yang mengganggu pengguna jalan,” pungkasnya
(Rizky Iman/Usk)