Ini Penjelasan Satpol PP Kota Bandung Terkait Penjual Bendera di Pinggir Jalan

Satpol PP Kota Bandung Terkait Penjual Bendera di Pinggir Jalan
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi (Rizky Iman/TM)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, para penjual bendera mulai menghiasi jalanan di Kota Bandung. Tak sedikit masyarakat Kota Bandung yang menganggap bahwa aktifitas tersebut menyalahi aturan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, terdapat dua mekanisme terkait penjatuhan sanksi mengenai hal tersebut.

Apabila penjual bendera dianggap mengganggu keestetikaaan kota, pemberian sanksinya hanya berupa himbauan. Hal tersebut sebagai diatur dalam peraturan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) poin tertib lingkungan.

“Trantibum itu salah satunya tertib lingkungan. Dari segi estetika itu kan tidak bagus misalkan, ya kita juga himbau, kan kita ada tahapan itu, kita himbau aja,” kata Rasdian Setiadi, Jumat (2/8/2024).

Namun, berbeda halnya jika aktifitas tersebut dinilai dapat membahayakan para pengguna jalan. Menurut Rasdian, teguran administrasi bisa langsung dilakukan berkenaan dengan gangguan trantibum.

“Tapi kalau Misalnya mengganggu lalu lintas, mengganggu keselamatan orang, misalnya di trotoar terus di bentangkan dan mengganggu keselamatan orang atau pengguna jalan, itulah bagian dari gangguan Trantibum. Artinya bisa kita memberikan teguran administrasi, artinya memberikan teguran lisan gitu,” ucapnya

Menurutnya, lewat patroli rutin yang dilakukan pihaknya, hingga kini belum terlihat adanya aktifitas pedagang yang masuk ke ranah gangguan trantibum.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Tindak 4 Panti Pijat dan Toko Minuman, Diduga Langgar Aturan Perda

Namun, pihaknya terus menindaklanjuti terkait kekhawatiran masyarakat akan penjual bendera yang dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

“Ada patrolinya setiap hari, tapi kan tidak terjadi gangguan Trantibum gitu. (Sampai saat ini) Belum ada laporan ke kita, tapi kita bakal terus tindaklanjuti soal kemungkinan adanya penjual bendera yang mengganggu pengguna jalan,” pungkasnya

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Roster Dewa United
Dewa United Esports Umumkan Susunan Pemain untuk MMPL ID S14
Kado Tissa Biani
Segini Harga Tas Kado Ultah Tissa Biani dari Dul Jaelani
Gatal-gatal kulit
Kenali 7 Penyebab Gatal-gatal pada Kulit. Hindari Penyakit Serius
Tumpeng Menoreh
Restoran Tumpeng Menoreh Tawarkan Sunset dan Sunrise Menawan di Yogyakarta
as tahanan rusia
AS Bebaskan Tahanan Rusia dengan Opsi Pertukuran
Berita Lainnya

1

Kerangka Ibu dan Anak Gegerkan Bandung Barat, Polisi Temukan Petunjuk

2

Amerika Serikat Dipastikan Biayai Pengembangan Semikonduktor Indonesia

3

Jokowi Dikritik Dewan Pers, Lebih Memilih Ajak Influencer Ketimbang Wartawan ke IKN

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Ribut Soal Cerai, Watak Suami Nisya Ahmad Jadi Sorotan
Headline
Dinkes Kota Bandung Telah Menyusun Strategi
Marak Kasus Anak Cuci Darah, Dinkes Kota Bandung Telah Menyusun Strategi Tanggulangi Kasus Tersebut
Istana Undang Megawati sampai SBY untuk Upacara HUT RI di IKN
Istana Undang Megawati sampai SBY untuk Upacara HUT RI di IKN
Harvey Moeis Helena Lim
Harvey Moeis dan Helena Lim Raup Rp420 Milyar dari Hasil Korupsi IUP PT Timah
Presiden Jokowi Minta Maaf atas Segala Khilaf
Presiden Jokowi Minta Maaf atas Segala Khilaf di Acara Zikir Kebangsaan