BANDUNG, TEROPNGMEDIA.ID — Ketua DPD RI Sultan Najamudin mengungkap alasan anggota DPD RI dari Jawa Barat Alfiansyah Komeng ditugaskan di Komite II DPD RI alih-alih di Komite III yang berkaitan dengan seni budaya.
Komite II DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap dengan lingkup tugas pada pengelolaan sumber daya alam; dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.
Lingkup tugas Komite II sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat mulai dari sektor pertanian, perkebunan, perhubungan, kelautan, perikanan, hingga kehutanan.
Sultan menjelaskan keputusan itu berdasarkan masukan dan usulan dari para anggota DPD RI termasuk dari Jawa Barat yang menjadi konstituen Komeng.
“Ada senator Agita, senator Anya dan teman teman Jawa Barat ada Mbak Jihan Fahira. Sebenarnya prosesnya muncul dari bawah nih, teman-teman berempat berembuk,” kata Sultan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Rabu (9/10/2024).
“Seharusnya senator Komeng bilang ini bidang saya, seni budaya. Nah tapi kan sudah telanjur masuk ke pimpinan dan kita ketok,” sambungnya.
Akan tetapi, Sultan membuka peluang Komeng dapat berpindah menjadi Komite II di tahun depan. Ia menyebut akan ada keputusan baru jika diperlukan.
“Kalau seandainya sepakat. Atau belajar dulu Pak Komeng setahun, ikuti saja keputusan ini, tahun depan berubah,” tutur dia.
BACA JUGA: Komeng Protes ke Pimpinan DPD RI, Ditaruh di Komisi Bukan Bidangnya!
Komeng pun sebelumnya sempat keberatan atas penugasan tersebut dan berharap ditempatkan di komite yang sesuai bidangnya. Terlebih, kata dia, perlu waktu mempelajari bidang pertanian di Komite III yang belum pernah digandrungi sebelumnya.
“Tadi kan pimpinan bilang harus mempelajari dengan cepat. Pimpinan bisa mengarahkan saya, saya harus belajar,” tutur dia.
(Kaje/Budis)