Ini Langkah Ridwan Kamil Hadapi Gugatan Panji Gumilang

Penulis: Budi

Gugatan Panji Gumilang
Ridwan Kamil usai membuka Kick Off West Java Development Forum (WJDF) 2023, di Hotel Pullman, Kota Bandung, Senin (31/7/2023). (Foto: Dang Yul)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku, telah memiliki langkah dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Dia mengatakan, Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah siap menghadapi gugatan tersebut untuk ditindaklanjuti.

“Gugatannya ke jabatan saya, sebagai gubernur. Jadi tidak ada istilah gugatan pribadi ke Ridwan Kamil. Jadi dihadapi saja. Biro Hukum sudah melakukan kajian-kajian,” ujarnya usai membuka Kick Off West Java Development Forum (WJDF) 2023, di Hotel Pullman, Kota Bandung, Senin (31/7/2023).

BACA JUGA: Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang: Gak Masalah!

Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Ham Setda Jabar Teppy Wawan Darmawan menuturkan, sampai saat ini pihaknya baru menerima register gugatan dari Panji Gumilang. Maka pihaknya belum dapat merumuskan, bagaimana menghadapi dan mempersiapkan gugatan tersebut.

“Jadi kita belum mendapatkan salinan gugatannya. Biasanya itu ada, nanti dikirim oleh pengadilan. Ada suratnya. Itu tahapannya, termasuk salinan isi gugatan. Tapi belum ada gugatan yang masuk ke kita. Kami mempersiapkan menghadapi gugatan itu, arahannya sesuai Pak Gubernur. Biasanya beliau yang langsung menugaskan,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Teppy mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan tim hukum guna menghadapi gugatan tersebut. Bila nantinya surat gugatan telah diserahkan pengadilan kepada mereka.

“Kami sudah langsung mempersiapkan diri. Kami sudah punya tim untuk itu. Tapi yang jelas, suratnya sampai saat ini belum diterima. Kita tunggu surat itu dulu. Kami dalam posisi itu,” imbuhnya.

Sebelumnya dikabarkan Panji secara resmi menggugat kang Emil senilai Rp9 triliun ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada Senin 24 Juli lalu.

 

(Dang Yul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kdrt damkar sahroni
Kasus KDRT Dilaporkan ke Damkar, Sahroni Colek Polisi
Job Fair Ciamis 2025
BPS: Ada 23 Ribu Pengangguran di Ciamis, Job Fair 2025 Sediakan 1.150 Lowongan Kerja
Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Euis Ida Wartiah Bimtek
Euis Ida Wartiah Ikuti Bimtek Anggota DPRD dari Golkar Seluruh Jawa Barat
Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital Melalui Program Rekrutmen Mitra Digital

4

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

5

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan
Headline
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.