Ini Langkah Ridwan Kamil Hadapi Gugatan Panji Gumilang

Penulis: Budi

Gugatan Panji Gumilang
Ridwan Kamil usai membuka Kick Off West Java Development Forum (WJDF) 2023, di Hotel Pullman, Kota Bandung, Senin (31/7/2023). (Foto: Dang Yul)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku, telah memiliki langkah dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Dia mengatakan, Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah siap menghadapi gugatan tersebut untuk ditindaklanjuti.

“Gugatannya ke jabatan saya, sebagai gubernur. Jadi tidak ada istilah gugatan pribadi ke Ridwan Kamil. Jadi dihadapi saja. Biro Hukum sudah melakukan kajian-kajian,” ujarnya usai membuka Kick Off West Java Development Forum (WJDF) 2023, di Hotel Pullman, Kota Bandung, Senin (31/7/2023).

BACA JUGA: Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang: Gak Masalah!

Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Ham Setda Jabar Teppy Wawan Darmawan menuturkan, sampai saat ini pihaknya baru menerima register gugatan dari Panji Gumilang. Maka pihaknya belum dapat merumuskan, bagaimana menghadapi dan mempersiapkan gugatan tersebut.

“Jadi kita belum mendapatkan salinan gugatannya. Biasanya itu ada, nanti dikirim oleh pengadilan. Ada suratnya. Itu tahapannya, termasuk salinan isi gugatan. Tapi belum ada gugatan yang masuk ke kita. Kami mempersiapkan menghadapi gugatan itu, arahannya sesuai Pak Gubernur. Biasanya beliau yang langsung menugaskan,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Teppy mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan tim hukum guna menghadapi gugatan tersebut. Bila nantinya surat gugatan telah diserahkan pengadilan kepada mereka.

“Kami sudah langsung mempersiapkan diri. Kami sudah punya tim untuk itu. Tapi yang jelas, suratnya sampai saat ini belum diterima. Kita tunggu surat itu dulu. Kami dalam posisi itu,” imbuhnya.

Sebelumnya dikabarkan Panji secara resmi menggugat kang Emil senilai Rp9 triliun ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada Senin 24 Juli lalu.

 

(Dang Yul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tambang nikel raja ampat
Bahlil Sebut Tambang Nikel di Raja Ampat Milik Anak Usaha Antam
tambang nikel raja ampat
Bahlil Bakal Tinjau Lokasi Tambang Nikel Raja Ampat
Brasil
Ekuador vs Brasil Berakhir Imbang 0-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona CONMEBOL
Tambang Nikel Raja Ampat
Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup
Jamaah Terlantar
Kacau! Ribuan Jamaah Terlantar Menuju Arafah, Warga Ngadu ke Pemerintah
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

3

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

4

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.