BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Rumah Adat Cikondang, terletak di Kampung Cikondang, Kelurahan Lamajang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, merupakan warisan budaya yang kaya akan sejarah dan tradisi.
Berada di ketinggian 1022 mdpl, rumah adat ini berdiri di lahan seluas 3 hektar dan memiliki luas bangunan 60 m².
Rumah adat ini merupakan satu-satunya yang tersisa setelah kebakaran besar tahun 1942 yang melanda perkampungan adat Cikondang ada sekitar 200 tahun yang lalu. Rumah adat ini memiliki nilai sejarah dan arsitektur yang unik, menjadikannya destinasi wisata budaya yang menarik.
Ritual dan Kesenian
Ritual utama di Rumah Adat Cikondang setiap tanggal 15 Muharram, sebagai perayaan tahun baru dan pembersihan dari marabahaya. Rumah adat ini juga memiliki sistem perhitungan penanggalan sendiri. Kesenian tradisional beluk, sebuah bentuk olah vokal dengan syair dalam bahasa Sunda, masih ada hingga kini.
BACA JUGA : 5 Keunikan Rumah Adat Joglo dengan Simbol yang Sarat Filosofi
Arsitektur dan Tata Letak
Rumah ini menghadap ke utara, dengan konstruksi bambu, kayu, dan ijuk. Atapnya berbentuk julang ngapak, dengan struktur kayu dan bambu yang berlapis ijuk.
Rumah ini terdiri dari tiga bagian vertikal: atap, badan rumah, dan bagian bawah. Di dalam rumah terdapat beberapa ruangan, termasuk ruang utama dengan hawu (tungku), ruang tidur, dan ruang penyimpanan.
Di sekitar rumah adat terdapat hutan karamat yang hanya boleh warga ambil kayunya untuk renovasi rumah adat, makam keramat Uyut Pameget dan Uyut Istri, leuit (lumbung padi), lisung (alat menumbuk padi), dan bale paseban (tempat pertemuan).
Aturan Adat
Terdapat beberapa aturan adat yang masih dipatuhi masyarakat Cikondang, termasuk larangan menebang pohon di hutan karamat kecuali untuk renovasi rumah adat, serta larangan menginap di rumah adat pada malam Selasa dan Jumat.
(Hafidah Rismayanti/Aak)