Ini Kesalahan Fatal Ketua KPU yang Berujung Sanksi Keras DKPP

Data TPS Diunggah Sirekap
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Dok. DKPP)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari beserta 6 anggotanya dinyatakan telah melakukan kesalahan, melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Kesalahan Ketua KPU RI termasuk enam anggotanya tersebut terkait mulusnya pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024.

Adapun, keenam anggota KPU RI yang sama-sama melanggar Peraturan DKPP tersebut adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Dalam sidang putusannya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan bahwa KPU telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

Secara hukum, DKPP berpijak pada pengaduan elemen masyarakat bahwa KPU RI harusnya mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terlebih dahulu soal syarat usia capres cawapres pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nomor 90 tahun 2023.

MK RI telah menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun tetapi pernah dan atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang terpilih secara definitif.

Keputusan MK RI tersebut telah memuluskan anak kandung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk bisa ikut dalam kontestasi Pilpres 2024.

Apabila merujuk pada aturan awal, Gibran yang masih di bawah umur, yakni 36 tahun, sejatinya tidak bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Dengan demikian, MK RI yang ketika itu diketuai oleh adik ipar Jokowi, Anwar Usman, dengan berani memutuskan perubahan aturan mengenai persyaratan batas usia capres cawapres.

Keputusan inipun dinilai kontroversi sehingga berbuah sanksi keras, di mana Anwar Usman dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua MK RI.

Anehnya, Hasyim Asy’ari beserta para komisionernya menerima dengan begitu saja pendaftaran Gibran sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto tanpa mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK tersebut.

BACA JUGA: DKPP Beri Sanksi Ketua KPU, Gibran Disebut Berpotensi Langgar Hukum!

Kemudian, luluslah Gibran putera sulung Jokowi sebagi cawapres oleh KPU RI di tengah kerancuan regulasi.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menjelaskan dalam pembacaan putusannya, bahwa tindakan para teradu, dalam hal ini Ketua KPU RI beserta enam anggotanya, yang telah menerbitkan keputusan a quo, tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022.

Seharusnya, kata Heddy, jajaran KPU RI melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu sebelum menerima Gibran sebagai cawapres.

“Baru kemudian menerbitkan teknis. Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu,” tegas Heddy.

Adapun, Hasyim Asy’ari termasuk 6 anggota KPU RI dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP pada Senin (5/2/2024). Putusan DKPP tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” ungkap Heddy, dikutip dari kanal YouTube DKPP.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2 setelah Tekuk Bhayangkara FC
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.