Ini Daftar Denda Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi

Penulis: distopia

uji emisi
(Pemkot DKI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polri dan Kementerian Perhubungan di Jokarta gencar melakukan razia uji emisi terhadap Sejumlah kendaraan baik motor maupun mobil baru-baru ini.

Razia ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi tingkat polusi udara yang semakin memburuk di Ibu Kota.

Razia uji emisi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sebagai informasi, uji emisi gas buang adalah pemeriksaan tingkat emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan.

Kendaraan sepeda motor dan mobil yang sudah berusia 3 tahun atau lebih di Jakarta wajib menjalani uji emisi gas buang.

Proses uji emisi dapat dilakukan di bengkel-bengkel yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi secara gratis.

BACA JUGA: Ini Cara Baca Hasil Uji Emisi pada Mesin Bensin, Jangan Kena Tilang!

Jika kendaraan tidak lolos uji emisi, maka pemiliknya akan dikenakan biaya parkir tertinggi saat memarkirkan kendaraannya di tempat parkir resmi.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Besaran denda buat kendaraan yang tidak lolos uji emisi

Hasil dari uji emisi ini akan direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian, sehingga dapat digunakan untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan.

Selain itu, penegakan hukum juga dapat diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Pemilik kendaraan yang tidak mematuhi kewajiban uji emisi dan ambang batas emisi dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman denda  uji emisi maksimal adalah Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

 

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kabupaten Bandung Barat ganti nama
Bandung Barat Terkesan Cuma Nama Arah Mata Angin, Perlukah Diganti?
produksi gabah subang
Subang Lampaui Target Produksi Gabah, Rekor Tertinggi se-Jabar
Dampak Positif dan Negatif AI
Mark Zuckerberg Rekrut Jenius AI Dunia dengan Gaji Rp13 Miliar per Bulan
Sadar Pajak
Sadar Pajak, Bukti Cinta Pada Bangsa dan Negara
Karawang Desa
Pemkab Karawang Wajibkan Transaksi Nontunai di Desa
Berita Lainnya

1

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

2

Gunung Semeru Erupsi Tinggi Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Tidak Beraktivitas di Sektor Tenggara Besuk Kobokan

3

Penggalian Kabel Bawah Tanah di Bandung Kini Pakai Teknologi Canggih, Jalan Mulus Tanpa Macet

4

Tata Cara Memilih Pemain Untuk Mengisi Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025

5

Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH
Headline
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Di Tengah Ketegangan dengan Israel Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Di Tengah Ketegangan dengan Israel, Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Sampah Monju - Instagram Sekda Jabar Herman Suryatman jpg
Tumpukan Sampah dan Bau Busuk 'Hiasi' Area Monju, Sekda Jabar Panik: "Era pisan!"
Tiga TPA Resmi Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan
Tiga TPA Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.