BANDUNG,TM.ID: Sebagai pemilik kendaraan, penting untuk memahami segala aspek terkait asuransi mobil, termasuk biaya klaim. Biaya klaim asuransi mobil terkenal dengan deductible atau biaya risiko sendiri, jumlah uang yang harus dibayarkan setiap kali mereka mengajukan klaim kerugian ganti rugi pada asuransi mobil mereka.
Deductible bertujuan mengalihkan sebagian risiko kepada pemegang polis dan mendorong kesadaran akan berkendara yang lebih hati-hati. Pada dasarnya, biaya klaim asuransi mobil untuk menghindari beban administrasi klaim dengan jumlah yang terbilang kecil bagi perusahaan asuransi.
Besaran Biaya dan Ketentuan
Besaran biaya dapat bervariasi tergantung pada premi asuransi yang dibayarkan oleh nasabah. Umumnya, biaya deductible minimal adalah Rp300.000 sesuai dengan peraturan pemerintah. Namun, ada kemungkinan jumlah deductible melebihi nominal tersebut, tergantung pada kerusakan yang terjadi pada kendaraan.
Peraturan pemerintah menyebutkan bahwa perusahaan asuransi dapat memberlakukan ketentuan biaya risiko sendiri, seperti minimal 10% dari nilai klaim sebesar Rp300.000 untuk setiap kejadian. Besaran deductible juga dapat bervariasi tergantung pada jenis kerusakan yang terjadi.
BACA JUGA: Cek, Ini Manfaat dan Jenis Klaim Asuransi Mobil
Pembayaran
Pembayaran berlaku setelah pihak asuransi menyetujui pengajuan klaim kerusakan atau kerugian. Total biaya perbaikan akan berkurang dengan nominal deductible, dan sisanya merupakan angka pertanggungan yang akan pihak asuransi bayarkan.
Pemilik asuransi dapat mengajukan klaim lebih dari sekali, tergantung pada polis. Dalam polis asuransi mobil all risk, terdapat istilah dua kali deductible.
(Kaje/Usk)