BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –– Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terkait dugaan tindak pidana penghasutan dalam aksi demonstrasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan Delpedro telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Ade Ary menjelaskan, Delpedro diduga melakukan tindak pidana berupa penghasutan untuk melakukan kejahatan, menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya tidak benar hingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, serta merekrut dan memperalat anak dengan membiarkan mereka tanpa perlindungan jiwa.
Atas dugaan tersebut, polisi menjerat Delpedro dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2024.
Baca Juga:
Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Polisi, Ini Profilnya
PBB Desak Prabowo Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Saat Aksi Demonstrasi
“Dugaan tindak pidana yang terjadi diduga terjadi sejak tanggal 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR MPR sekitar gelora Tanah Abang Jakpus dan beberapa wilayah Jakarta lainnya,” ujarnya.
(Virdiya/Budis)