Ini 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Tertukar!

Penulis: Vini

5 jenis surat suara
(dok.RRI)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemilu (Pemilihan Umum) akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. Dalam pemilu tersebut terdapat 5  Jenis surat suara. Surat-surat ini terbagi dari presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sebelum melakukan pencoblosan, masyarakat tentunya wajib mengetahui kapabilitas siapa saja bakal calon pemimpin. Karena itu, KPU mempersilahkan para calon  presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berkampanye. Kampanye di mulai dari tanggal 28  November 2023 – 10 Februari 2024.

Sebelum ke TPS pada tanggal 14 Februari mendatang, masyarakat wajib tahu dan mengenali surat suara suara tersebut. Karena, kita akan mendapat 5 surat suara untuk dicoblos.

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

  • Pertama, warna abu untuk memilih calon presiden dan wakil presiden.
  • Kedua warna kuning untuk memilih anggota DPR republi Indonesia.
  • Ketiga, warna merah untuk memilih anggota DPD Republik Indonesia.
  • Keempat, Warna biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
  • Kelima, Warna hijau untuk untuk memilih anggota DPRD Kabupaten.

Sebagai info, Suara masyarakat akan menentukan masa depan Indonesia selama 5 tahun kedepan.  Silahkan coblos tepat di tengah-tengah gambar calon atau mencoblos gambar yang berada dalam garis. Hak suara tidak sah, jika kita mencoblos bagian luar garis pada gambar.

BACA JUGA: KPU Usut Dugaan Surat Suara Tercoblos di Taipe

“kita meriahkan pesta demokrasi ini dengan berbondong-bondong ke TPS untuk menyalurkan aspirasi kita di dalam bilik suara. Jangan sia-siakan suara anda di dalam pemilu kali ini, apalagi golput. Untuk informasi lebih lanjut silahkan datang ke kantor kpu di kota atau kunjungi website http://infopemilu.kpu.go.id, mengutip dari unggahan akun tiktok KPU_RI (22/1/2024),” kata akun TikTok @KPU_RI

Masyarakat indonesia wajib datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk mendapatkan 5 jenis surat suara dalam pemilu 2024. Masa depan bangsa Indonesia  5 tahun ke depan ditentukan pada tanggal 14 Februari 2024.

 

(vini/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.