BANDUNG,TM.ID: Pemilu (Pemilihan Umum) akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. Dalam pemilu tersebut terdapat 5 Jenis surat suara. Surat-surat ini terbagi dari presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sebelum melakukan pencoblosan, masyarakat tentunya wajib mengetahui kapabilitas siapa saja bakal calon pemimpin. Karena itu, KPU mempersilahkan para calon presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berkampanye. Kampanye di mulai dari tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
Sebelum ke TPS pada tanggal 14 Februari mendatang, masyarakat wajib tahu dan mengenali surat suara suara tersebut. Karena, kita akan mendapat 5 surat suara untuk dicoblos.
5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
- Pertama, warna abu untuk memilih calon presiden dan wakil presiden.
- Kedua warna kuning untuk memilih anggota DPR republi Indonesia.
- Ketiga, warna merah untuk memilih anggota DPD Republik Indonesia.
- Keempat, Warna biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
- Kelima, Warna hijau untuk untuk memilih anggota DPRD Kabupaten.
Sebagai info, Suara masyarakat akan menentukan masa depan Indonesia selama 5 tahun kedepan. Silahkan coblos tepat di tengah-tengah gambar calon atau mencoblos gambar yang berada dalam garis. Hak suara tidak sah, jika kita mencoblos bagian luar garis pada gambar.
BACA JUGA: KPU Usut Dugaan Surat Suara Tercoblos di Taipe
“kita meriahkan pesta demokrasi ini dengan berbondong-bondong ke TPS untuk menyalurkan aspirasi kita di dalam bilik suara. Jangan sia-siakan suara anda di dalam pemilu kali ini, apalagi golput. Untuk informasi lebih lanjut silahkan datang ke kantor kpu di kota atau kunjungi website http://infopemilu.kpu.go.id, mengutip dari unggahan akun tiktok KPU_RI (22/1/2024),” kata akun TikTok @KPU_RI
Masyarakat indonesia wajib datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk mendapatkan 5 jenis surat suara dalam pemilu 2024. Masa depan bangsa Indonesia 5 tahun ke depan ditentukan pada tanggal 14 Februari 2024.
(vini/Dist)