BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Indonesia memutuskan bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza, sebuah inisiatif perdamaian yang dibentuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mendorong stabilitas di Palestina.
Keputusan tersebut tertuang dalam pernyataan bersama Menteri Luar Negeri RI Sugiono dengan para menteri luar negeri dari tujuh negara lain, yakni Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Pernyataan itu diunggah Kementerian Luar Negeri RI melalui media sosial pada Kamis (22/1).
“Para menteri mengumumkan keputusan bersama negara-negara mereka untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Pemerintah delapan negara menyatakan akan segera menandatangani dokumen keikutsertaan sesuai dengan prosedur hukum nasional masing-masing. Mereka juga menyatakan dukungan terhadap inisiatif perdamaian yang diusulkan Trump.
Baca Juga:
Prabowo Hadiri KTT Perdamaian Gaza, Selanjutnya Kunjungan ke Israel?
Indonesia dan negara-negara terkait mendorong Dewan Perdamaian agar berperan sebagai “otoritas sementara” di Jalur Gaza. Inisiatif ini tercantum dalam Rencana Komprehensif Mengakhiri Konflik Gaza yang mendapat dukungan melalui Resolusi 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Delapan negara tersebut berharap langkah ini dapat mempercepat terwujudnya perdamaian yang adil dan berkelanjutan di Gaza. Mereka juga menegaskan komitmen terhadap hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara berdaulat sesuai hukum internasional.
“Dengan demikian, terbukalah jalan bagi terwujudnya keamanan dan stabilitas bagi seluruh negara dan rakyat di kawasan,” lanjut pernyataan bersama itu.
Sebelumnya, pekan lalu, Presiden Trump mengumumkan pembentukan Dewan Perdamaian Gaza yang melibatkan sejumlah tokoh, termasuk utusan khususnya Steve Witkoff dan menantunya, Jared Kushner. Dewan ini bertugas mengawasi mobilisasi sumber daya internasional untuk pemulihan Gaza.
Meski demikian, inisiatif tersebut menuai respons beragam dari komunitas internasional. Sejumlah negara Eropa menyuarakan kekhawatiran bahwa pembentukan Dewan Perdamaian berpotensi menggeser peran sentral PBB dalam penanganan konflik global.









