JAKARTA,TM.ID: Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok tetap melayani warga negara asing (WNA) dengan membuka Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) di Pelabuhan Tanjung Priok saat masa cuti bersama Idul Fitri pada 19-25 April 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Abdi, Widodo Subagio mengatakan hanya Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang akan terus dib,uka selama layanan yang lain tidak dibuka karena adanya masa cuti bersama aparatur sipil negara (ASN).
“TPI tetap buka, TPI tidak boleh terhenti sebagaimana arahan dari Sekjen Kemenkumham. Tetap akan ada pegawai piket Kanim Priok yang standby sehari-hari,” kata Abdikepada di Jakarta Utara, Selasa (18/4/2023),
Kakanim Priok menambahkan, tetap dibuka untuk mengantisipasi pelayanan WNA yang sewaktu-waktu dibutuhkan. Misalnya ketika kapal yang berlabuh darurat, mesti tetap terlayani di Pelabuhan Tanjung Priok.
Abdi mengatakan, hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : SEK-UM.01.01-236 tanggal 06 April 2023 hal Langkah-Langkah Antisipasi Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H / 2023 M.
BACA JUGA: Polda Jabar Siagakan Sniper di Jalur Mudik
Selanjutnya, pada Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok dan sejumlah ruangan kantor pegawai Kanim Priok hingga 25 April 2023 akan tutup, kecuali Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) akan terus dibuka.
Seluruh ruangan pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok sudah disegel dengan stiker bertuliskan ‘Sudah Diperiksa’ pada Selasa, yang menandakan bahwa tidak boleh ada kegiatan pekerjaan selama cuti bersama.
“Ruangan disegel karena sudah diperiksa sudah tidak lagi melaksanakan aktivitas pekerjaan karena cuti bersama. Nanti dibuka kembali setelah cuti bersama berakhir atau tanggal 26 April 2023,” kata Abdi.
Abdi memastikan penyegelan setiap ruangan pegawai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok sejak Selasa petang.
Sejak pukul 14.30 WIB, dia bersama jajaran pejabat utama Kanim Tanjung Priok sudah berkeliling setiap ruangan dari lantai 4 sampai lantai 1.
Sejumlah ruangan yang disegel seperti Ruang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Ruang Informasi Keimigrasian (Infokim), Ruang Pelayanan Prioritas Ramah HAM, hingga ruangan Unit Layanan Paspor.
(Dist)