Imbauan Polisi untuk Pengguna Sepeda Listrik di Jalan

Penulis: Saepul

sepeda listrik
foto (Genio Bike)

Bagikan

TANGERANG,TM.ID: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) memberi imbauan kepada pengguna sepeda listrik diharapkan tidak digunakan di jalan raya.

“Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja,” ujar Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga Sagala melansir Antara, Sabtu (05//2023).

Sitta Mardonga mengatakan, imbauan ini sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda elektrik yang tidak tersertifikasi uji keselamatan.

Ia mengungkapkan, penggunaan sepeda berjantung pacu dari baterai itu di Kabupaten Tangerang kian marak, yang didominasi oleh anak-anak sekolah dan juga orang dewasa.

BACA JUGA: Marak Insiden Kecelakaan Anak Naik Sepeda Listrik, ini Kebijakan Kemenhub

Lebih lanjut, Sitta mengatakan, terdapat aturan dua tipe jenis motor listrik dan sepeda listrik yang diproduksi massal. Hanya Saja, ada ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan terkait penggunaan kendaraan spesial tersebut.

Adapun salah satu aturanya sebagaimana dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Jenis kendaraan sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Sedangkan pada PM Perhubungan nomor 44 disebutkan kendaraan sepeda motor listrik telah memiliki SUT dan SRUT dan terdaftar resmi di Samsat dengan memiliki surat seperti STNK serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.

Serta merujuk pada  aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 47 ayat 4, jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan tidak bermotor dengan digerakkan manusia maupun hewan. Serta pasal 48 mengatur tentang persyaratan teknis dan lain jalan termasuk uji tipe dilakukan pemerintah.

Oleh karena itu, penggunaan kendaraan tersebut seharusnya digunakan pada jalur yang tepat, misalnya kawasan wisata tertutup, halaman rumah maupun di area gang kecil.

Guna sebagai pencegahan dari resiko kecelakaan di jalan raya, dan juga tidak membahayakan pengendara lain ataupun pengguna jalan lain.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Wakil_Ketua_Komisi_II_DPR_RI__Bahtra_Banong__Foto__Oji_vel20250109151408
DPR RI Minta Kanwil BPN Seluruh Indonesia Kolaborasi dengan Kepala Daerah
budi arie judol
Namanya Diseret Backup Situs Judol, Budi Arie: Omon-Omon Saja!
47d4f18a-674a-4410-af95-08b12fbde6c8
Disbudpar Kota Bandung Pastikan Wiyata Guna Tidak Termasuk Bangunan Cagar Budaya
_116148881_khabib_nurmagomedov_stats
Khabib Nurmagomedov Terima Penghargaan dari Muhammad Ali
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Gagal Finish, Ungkap Hal Mengejutkan untuk F1 2025
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Cost Leadership

3

Bobotoh Siap-Siap! Berikut Rute Perayaan Gelar Juara Persib

4

Suar Mahasiswa Jembatani Kolaborasi Teropong Media dan Unpas

5

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
Headline
jokowi ijazah
Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim, Klarifikasi Isu Ijazah Palsu
Manchester City
Link Live Streaming Manchester City vs Bournemouth Selain Yalla Shoot
Liverpool
Brighton Taklukkan Liverpool 3-2 di Stadion Amex
alex-rins-yamaha-factory-racin
Alex Rins: Pengurangan Kapasitas Mesin Bukan Solusi Instan untuk Keselamatan MotoGP

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.