Imbauan Polisi untuk Pengguna Sepeda Listrik di Jalan

sepeda listrik
foto (Genio Bike)

Bagikan

TANGERANG,TM.ID: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) memberi imbauan kepada pengguna sepeda listrik diharapkan tidak digunakan di jalan raya.

“Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja,” ujar Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga Sagala melansir Antara, Sabtu (05//2023).

Sitta Mardonga mengatakan, imbauan ini sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda elektrik yang tidak tersertifikasi uji keselamatan.

Ia mengungkapkan, penggunaan sepeda berjantung pacu dari baterai itu di Kabupaten Tangerang kian marak, yang didominasi oleh anak-anak sekolah dan juga orang dewasa.

BACA JUGA: Marak Insiden Kecelakaan Anak Naik Sepeda Listrik, ini Kebijakan Kemenhub

Lebih lanjut, Sitta mengatakan, terdapat aturan dua tipe jenis motor listrik dan sepeda listrik yang diproduksi massal. Hanya Saja, ada ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan terkait penggunaan kendaraan spesial tersebut.

Adapun salah satu aturanya sebagaimana dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Jenis kendaraan sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Sedangkan pada PM Perhubungan nomor 44 disebutkan kendaraan sepeda motor listrik telah memiliki SUT dan SRUT dan terdaftar resmi di Samsat dengan memiliki surat seperti STNK serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.

Serta merujuk pada  aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 47 ayat 4, jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan tidak bermotor dengan digerakkan manusia maupun hewan. Serta pasal 48 mengatur tentang persyaratan teknis dan lain jalan termasuk uji tipe dilakukan pemerintah.

Oleh karena itu, penggunaan kendaraan tersebut seharusnya digunakan pada jalur yang tepat, misalnya kawasan wisata tertutup, halaman rumah maupun di area gang kecil.

Guna sebagai pencegahan dari resiko kecelakaan di jalan raya, dan juga tidak membahayakan pengendara lain ataupun pengguna jalan lain.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kohe sapi
Pencemaran Limbah Kohe di Bandung Barat Masih Mengkhawatirkan
Stadion Bima Kota Cirebon disegel
Stadion Bima Kota Cirebon Disegel, Piala Pertiwi Gagal Digelar
Erwin Lepas 46 ASN Calon Haji di Lingkungan Pemkot Bandung
Erwin Lepas 46 ASN Calon Haji di Lingkungan Pemkot Bandung
bogor desa digital
Gaet IPB University, Pemkab Bogor Fokus Bangun Desa Digital
jalan-caringin-1-1024x768-4
Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Hari Kedua Survivor Tersesat di Gunung Manglayang!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Liverpool vs Tottenham Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Nottingham Forest vs Manchester City Selain Yalla Shoot

5

Link Live Streaming Bournemouth vs Manchester United di Liga Inggris, Selain Yalla Shoot
Headline
situs dampuawang indramayu
Situs Dampuawang Indramayu akan Diteliti Mendalam, Kemendikbud: Potensinya Sangat Besar!
Dugaan Kuat Adanya Praktik Pungli Retribusi Sampah di Pasar Gedebage
Dugaan Kuat Adanya Praktik Pungli Retribusi Sampah di Pasar Gedebage
David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya
David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya
Yuke Dewa 19
Yuke Dewa 19 Tabrak Bocah di Tasikmalaya, Ini Sikap Tanggung Jawabnya!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.