Imbauan Polisi untuk Pengguna Sepeda Listrik di Jalan

Penulis: Saepul

sepeda listrik
foto (Genio Bike)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

TANGERANG,TM.ID: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) memberi imbauan kepada pengguna sepeda listrik diharapkan tidak digunakan di jalan raya.

“Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja,” ujar Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga Sagala melansir Antara, Sabtu (05//2023).

Sitta Mardonga mengatakan, imbauan ini sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda elektrik yang tidak tersertifikasi uji keselamatan.

Ia mengungkapkan, penggunaan sepeda berjantung pacu dari baterai itu di Kabupaten Tangerang kian marak, yang didominasi oleh anak-anak sekolah dan juga orang dewasa.

BACA JUGA: Marak Insiden Kecelakaan Anak Naik Sepeda Listrik, ini Kebijakan Kemenhub

Lebih lanjut, Sitta mengatakan, terdapat aturan dua tipe jenis motor listrik dan sepeda listrik yang diproduksi massal. Hanya Saja, ada ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan terkait penggunaan kendaraan spesial tersebut.

Adapun salah satu aturanya sebagaimana dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Jenis kendaraan sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Sedangkan pada PM Perhubungan nomor 44 disebutkan kendaraan sepeda motor listrik telah memiliki SUT dan SRUT dan terdaftar resmi di Samsat dengan memiliki surat seperti STNK serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.

Serta merujuk pada  aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 47 ayat 4, jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan tidak bermotor dengan digerakkan manusia maupun hewan. Serta pasal 48 mengatur tentang persyaratan teknis dan lain jalan termasuk uji tipe dilakukan pemerintah.

Oleh karena itu, penggunaan kendaraan tersebut seharusnya digunakan pada jalur yang tepat, misalnya kawasan wisata tertutup, halaman rumah maupun di area gang kecil.

Guna sebagai pencegahan dari resiko kecelakaan di jalan raya, dan juga tidak membahayakan pengendara lain ataupun pengguna jalan lain.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tanah Bergerak Tol Cipularang
Tanah Bergerak di Purwakarta Ancam Ruas Jalan Tol Cipularang
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Ungkap Hubungan Manusia dengan Alam
Apple-900x506
Liquid Glass di iOS 26, Apple Sengaja Menghidupkan Kembali Windows Vista?
kamaru-usman-ufc261-042421-getty-ftrjpg_1h5fad5odsyyr1pzi8yityp3o4-0x0-c-default
Kamaru Usman Menang Mutlak atas Joaquin Buckley di ajang UFC Fight Night
Saxophone rudal Iran Israel
Pria Main Saxophone di Lebanon, saat Rudal Iran-Israel Menghujan!
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Viral HMPV: Ketahui Penyebab Infeksi Saluran Pernapasan dan Pencegahannya

4

Coding dan AI: Senjata Belajar di Era Society 5.0

5

KDM Resmi Buka MTQH ke-39, Bupati Bandung: Terima Kasih Pak Gubernur Atas Kepercayaannya Sebagai Tuan Rumah
Headline
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
pemprov jabar utang BPJS Kesehatan
Ridwan Kamil Wariskan Utang BPJS Kesehatan Rp 300 M, Pemprov Jabar Kelabakan
PM Israel sebut Iran ingin bunuh donald trump
PM Israel Sebut Iran Ingin Bunuh Donald Trump
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.