Ikuti Mudik Lebaran Gratis 2023 Pemprov DKI Jakarta, Ini Syaratnya

Penulis: Saepul

foto (net)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Bagi warga DKI Jakarta yang sudah merencanakan mudik pada lebaran 2023 nanti, berkesempatan pulang kampung tanpa mengeluarkan uang alias gratis. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat program mudik dan balik lebaran 2023 gratis.

Kepala Dishub DKI Jakarta mengatakan, Syafrin Lupito program itu akan dibuka mulai 23 Maret 2023.

“Saat ini telah dilakukan Sosialisasi Kegiatan Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta dan akan dibuka Pendaftaran pada tanggal 23 Maret 2023,” kata Syafrin Lupito, Senin (20/3/2023).

BACA JUGA: Banjir dan Longsor di Solok Akibatkan Kerugian Rp10 Miliar Lebih

Dalam program mudik 2023 ini, Dishub DKI Jakarta akan menyediakan 278 bus pada arus mudik, dengan estimasi penumpang sebanyak 11.120 orang. Tak hanya bus, terdapat 10 truck untuk mengangkut sepeda motor.

Sedangkan fasilitas untuk arus balik, bakal disediakan 204 armada bus yang akan disiapkan. Diproyeksikan, sejumlah armada tersebut dapat mengangkut 8.160 pemudik.

Selama pemudik menjalani program ini, Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan cemilan atau takjil untuk sepanjang perjalanan.

Adapun rute perjalanan dari program mudik gratis ini,  sebagaimana berikut ini.

  • Sumatra Selatan (Bandar Lampung/Palembang)
  • Jawa Barat (Kuningan/Tasikmalaya)
  • Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta (Tegal/Pekalongan/Semarang/Kebumen/Cilacap/Purwokerto/Solo/Sragen/Wonogiri/Wonosobo/Yogyakarta)
  • Jawa Timur (Madiun/Kediri /Jombang/Malang)

Rute tujuan truk pengangkut sepeda motor

  • Jawa Barat (Kuningan/Tasikmalaya)
  • Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta (Semarang/Kebumen/Solo/Wonogiri/Yogyakarta)
  • Jawa Timur (Jombang/Malang)

Calon pemudik dapat mendaftarkan diri secara online dan offline, yang akan diinformasikan lebih lanjut di Facebook Dishub DKI Jakarta.

Adapun syarat dan ketentuan untuk mengikuti mudik – balik 2023 ini berikut ini.

Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  1. Kartu Keluarga (KK);
  2. Kartu vaksin Covid-19;
  3. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK (jika membawa sepeda motor)

Setiap pendaftar hanya dapat menambahkan maksimal 3 anggota Keluarga dalam 1 KK dengan 1 sepeda motor. Pendaftar wajib membawa dokumen yang menjadi syarat pendaftaran pada saat verifikasi di 6 lokasi service point.

BACA JUGA: Bamsoet Jngatkan Jaga Adat di Tengah Gilasan Roda Pembangunan

(Saepul/Dist) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perubahan-logo-Google-yang-lama-vs-logo-baru-554695605
Google Ganti Ikon ‘G’ Setelah 10 Tahun, Strategi Branding Baru di Era AI?
oppo-enco-clip-4
OPPO Rilis Enco Clip, TWS Open-Ear Stylish dengan Baterai Tahan 42 Jam
Tradisi Apitan
Jelang Idul Adha Warga Jawa Tengah Lakukan Tradisi Apitan
Kopdes Merah Putih
CEK FAKTA: Link Lowongan Kerja Koperasi Desa Merah Putih
Bawa Alat Karaoke ke Rumah Sakit
Viral! Keluarga Pasien Bawa Alat Karaoke ke Rumah Sakit Bikin Warganet Gaduh
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!
Headline
Gapura Panca Waluya
Dedi Mulyadi Santai Tanggapi Walk Out PDIP di Sidang Paripurna
Manchester City
Link Live Streaming Crystal Palace vs Manchester City Final FA Cup 2024/25 Selain Yalla Shoot
Mobile Legends
Mobile Legends Resmi Masuk Ekstrakurikuler Sekolah di Surabaya
UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar
UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.