BANDUNG,TM.ID: Industri Kecil Menengah (IKM) yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat mendapat kemudahan dalam mengurusi sertifikat halal dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Selama para pelaku Industri Kecil Menengah kerap terkendala dengan aspek legal produknya seperti sertifikat halal, HAKI, izin kesehatan, dll.
Pasalnya, dalam proses mengurusi legalitas produk tersebut cukup banyak persyaratan dan alur birokrasi yang rumit.
Dengan demikian, Pemkab Bandung memfasilitas para pelaku IKM guna mendapatkan legalitas tersebut.
Fasilitasi legalitas ini puncaknya dibuka dalam kegiatan Gebyar Penyerahan Sertifikat Halal dan Haki Bagi IKM Kabupaten Bandung.
Kegiatan tersebut berlangsung di Soreang, pada Selasa (9/1/2024).
Bupati Bandung, Dadang Supriatna berharap, dengan diserahkannya sertifikat halal dan HAKI untuk keabsahan secara hukum merek dagang ini dapat memacu inovasi para pelaku IKM.
“Diharapkan para IKM dapat terus berinovasi menciptakan produk yang berkualitas, aman dan berdaya saing,” ujar Dadang Supriatna, di Gedung Moch. Toha, Soreang.
Tujuan dari pemberian sertifikat halal dan HAKI itu, kata Dadang, yakni dalam rangka terciptanya IKM yang berdaya saing.
Produk IKM Kabupaten Bandung diharapkan bisa menembus pasar global, bukan hanya domestik.
Pendaftaran merek dagang, kata dia, akan mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen.
IKM-nya sendiri akan mendapatkan manfaat ekonomis lebih besar di masa depan.
Terkai itu, Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung, Dicky Anugerah menjelaskan soal jumlah IKM yang sudah tersertifikasi di Kabupaten Bandung.
Dari sekitar 15.000 IKM yang terdaftar di Kabupaten Bandung, baru sekitar 4.000 yang memiliki sertifikasi halal, dan 3.000 IKM yang memiliki sertifikasi HAKI.
Dalam fasilitasi sertifikat halal dan HAKI, kata Dicky, Pemkab Bandung bersinergi dengan Kemenkumham karena ada beberapa proses tahapan yang harus dilalui oleh para IKM.
“Kami akan terus berupaya untuk mendorong para IKM ini terfasilitasi,” ungkap Dicky.
BACA JUGA: Pinjaman Modal Tanpa Bunga Buat UMKM Kabupaten Bandung, Begini Respon Para Pelaku Usaha
Secara teknis, Dicky juga menjelaskan, pemberian sertifikasi halal ini untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar dan melingkatkan daya saing bisnis.
Ia juga menyebutkan, pemberian fasilitasi HAKI dalam hal ini merek, IKM akan mendapatkan Hak Eklusif dan memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha.
“Agar merek produk industrinya tidak digunakan oleh pihak lain dan mencegah terjadinya plagiarisme,” terangnya.
Dengan memiliki sertifikasi Halal, produk IKM akan lebih diterima di pasaran terutama bagi kalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal.
“Baik di pasar domestik maupun internasional sebagai jaminan ke-halalannya,” pungkasnya.
(Aak)