JAKATA, TEROPONGMEDIA.ID — Persyaratan ijazah pendidikan menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan dalam pencalonan Pilpres 2024 menjadi persoalan, hingga mengantarkan pada gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ijazah itu digugat, lantaran bukan dari kembaga pendidikan di Indonesia, elainkan menggunakan dokumen berupa sertifikat kelulusan dari sekolah di Singapura.
Terkait persoalan hukum itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menyatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi atas seluruh dokumen persyaratan pasangan calon, termasuk keabsahan ijazah pendidikan.
KPU, sebagai penyelenggara pemilihan umum, menurut Idham, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 mengenai Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah dalam proses verifikasi dokumen kelulusan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia merujuk secara khusus pada ketentuan yang tertuang dalam Pasal 16.
“Ijazah/dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri diakui untuk melanjutkan Pendidikan pada Satuan Pendidikan dengan sistem pendidikan nasional,” demikian bunyi Pasal 16 ayat 1 dalam peraturan tersebut.
BACA JUGA:
Soal Ijazah SMA Sederajat, Wapres Gibran Digugat ke PN Jakpus
UGM Sebut Tuntaskan Isu Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tunjukkan Aslinya, Bersangkutan Berani?
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa KPU juga menggunakan acuan dari ketentuan penyetaraan ijazah luar negeri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek.
“Dalam melaksanakan tahapan pencalonan pemilu, kami adalah pengguna dari dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang memiliki otoritas,” ujar Idham, dikutip Jumat (05/09/2025).
Ia menegaskan bahwa KPU telah menjalankan seluruh proses pencalonan Pilpres 2024 sesuai dengan asas kepastian hukum.
Apalagi, hingga saat ini belum ada putusan hukum dari Bawaslu, PTUN, maupun Mahkamah Konstitusi yang membatalkan keputusan KPU terkait pencalonan tersebut.
“Pasangan calon terpilih tidak sekadar sudah dilantik, tapi saat ini menjalani masa periode presidensialnya,” tutur Idham.
Sementara itu, gugatan perdata atas nama Gibran Rakabuming Raka diajukan oleh seorang warga bernama Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tersebut, Komisi Pemilihan Umum turut tercantum sebagai pihak tergugat kedua.
(Saepul)