BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jeje Ritchie Ismail, mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warganya. Langkah tersebut dilakukan sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sekaligus menjadi hadiah dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
“Kami memutuskan untuk menghapuskan tunggakan pokok dan denda tahun pajak 2024 dan sebelumnya,” ujar Jeje usai upacara peringatan HUT RI, Minggu (17/8/2025).
Menurut Jeje, kebijakan ini tidak hanya mengikuti instruksi dari Pemprov Jabar tetapi juga bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat.
Ia menilai, penghapusan tunggakan akan menjadi stimulus bagi warga untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak ke depannya.
“Langkah ini memberikan spirit baru bagi warga Bandung Barat, terutama mereka yang selama ini memiliki kewajiban pajak tertunggak akibat keterbatasan ekonomi. Kita ingin masyarakat bisa memulai lembaran baru, lebih ringan dalam beban, lebih tertib dalam membayar pajak di masa mendatang,” jelas Jeje, melansir Tribun.
Baca Juga:
Perkemahan Kemerdekaan 17 Agustus Berubah Jadi Tragedi Maut, Kades Salebba Tewas Ditikam!
Bandung Menyatu dalam 3 Menit untuk Indonesia, dari Simpang Lima hingga Dago Cikapayang
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran berisi imbauan penghapusan tunggakan PBB yang ditujukan ke 27 kabupaten/kota. Kebijakan ini hanya berlaku untuk pajak personal, bukan badan hukum atau perusahaan.
“Beliau (Gubernur) mengimbau dan mengajak agar para bupati dan wali kota memberikan pembebasan bagi pajak yang sifatnya personal, bukan untuk perusahaan, bukan untuk badan hukum,” kata Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, di Cimahi, Jumat (15/8/2025).
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Bandung Barat berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga mampu mendukung pembangunan daerah tanpa menambah beban berat di tengah tantangan ekonomi saat ini.
(Dist)