Hukuman Mario Dandy Bisa Diperberat Terkait Penggunaan Pelat Palsu

pelat palsu
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Penggunaan pelat palsu pada kendaraan yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan dapat dijatuhkan sanksi seperti yang dilakukan oleh Mario Dandy Satryo (MDS).

Hal itu dikatakan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi di Jakarta, Kamis (3/3/2023).

Menurut Firman, pelanggaran registrasi kendaraan tersebut dapat digunakan oleh penyidik reserse untuk memperberat hukuman terhadap MDS (20).

“Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk ‘mohon maaf’ melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat (hukuman) barang kali,” kata Firman

Ia mengatakan dalam peraturan lalu lintas, pengguna pelat palsu atau yang bukan nomor kendaraan-nya dapat diberi sanksi paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu.

Meskipun sanksinya kecil, namun jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka penyidik dapat menambahkan pelanggaran registrasi kendaraan tersebut.

“Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomor-nya itu sanksinya cuma dua tahun, atau lima ratus ribu,” ungkap Firman.

Kasus penganiayaan yang dilakukan MDS kepada D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan menjadi perhatian publik.

Selain melakukan penganiayaan secara brutal, MDS juga ketahuan menggunakan mobil mewah jenis Rubicon dengan pelat nomor palsu.

BACA JUGA: Polda Metro Asistensi Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Setelah MDS menjadi tersangka, berikutnya S (19) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2/2023).

Kasus penganiayaan ini kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).

Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status hukum teman wanita MDS, yaitu AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan D (17).

Kedua tersangka dijerat dengan pasal baru. Untuk MDS disangkakan melanggar Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan S dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cara menghilangkan Lemak
Cara Hilangkan Lemak di Leher, Jadikan Tampilan Lebih Menarik!
Asri Welas Natal
Asri Welas Rayakan Natal di New York dengan Dance Enerjik
Hanung Bramantyo
Usai Umrah, Hanung Bramantyo Ke Vatikan Berharap Lihat Paus Beri Berkat Natal
Aplikasi Diskon
5 Daftar Aplikasi Berburu Diskon di Android
Berburu Diskon
10 Tips Hobi Berburu Diskon, Belanja Jadi Lebih Murah!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Skuat Persib Beri Dukungan Moril Untuk Keluarga Mendiang Rafi Ghani
Skuat Persib Beri Dukungan Moril Untuk Keluarga Mendiang Rafi Ghani
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor, Ini Kata PDAM
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.