Hukum Memajang Lukisan di Rumah, Apakah Boleh?

Penulis: Anisa

hukum memajang lukisan di rumah
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menyimpan lukisan atau gambar sebagai penghias rumah adalah praktik yang umum dilakukan oleh banyak orang. Gambar yang dipajang bisa berupa pemandangan alam, tokoh terkenal, hewan, hingga lukisan abstrak.

Namun, dalam Islam terdapat berbagai pendapat terkait hukum menyimpan lukisan di dalam rumah. Beberapa hadist menyebutkan larangan menyimpan gambar, sementara hadist lain memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu.

Hadist tentang Larangan Menyimpan Lukisan di Rumah

Salah satu hadist terkait larangan menyimpan gambar dalam rumah adalah:

إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ

“Sesungguhnya Malaikat tidak masuk pada rumah yang terdapat gambar di dalamnya” (HR. Baihaqi).

Hadist ini menunjukkan bahwa adanya gambar dalam rumah dapat menghalangi malaikat rahmat untuk masuk. Namun, para ulama memiliki berbagai tafsiran terkait gambar yang dimaksud dalam hadist ini.

Hadist yang Memberikan Toleransi

Di sisi lain, ada hadist yang menunjukkan adanya pengecualian terhadap larangan menyimpan gambar, seperti dalam riwayat berikut:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ تَمَاثِيلُ، فَتَلَوَّنَ وَجْهُهُ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ، مَاذَا أَذْنَبْتُ؟ قَالَ: “مَا بَالُ هَذَا السِّتْرِ؟” فَقُلْتُ: اشْتَرَيْتُهُ لَكَ تَقَعُدُ عَلَيْهِ وَتَتَوَسَّدُهُ، فَقَالَ: “إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَيُقَالُ لَهُمْ: أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadist ini, Rasulullah ﷺ mengindikasikan bahwa gambar yang memiliki bentuk makhluk bernyawa dilarang. Tetapi jika digunakan sebagai alas atau bantal, maka tidak menjadi masalah.

Kategori Gambar yang Dilarang dalam Islam

Para ulama menyepakati bahwa ada beberapa jenis gambar yang dilarang dalam Islam, yaitu:

  1. Gambar makhluk hidup (manusia atau hewan) dalam bentuk utuh – Jika gambar tersebut memiliki bentuk sempurna tanpa cacat atau pengurangan bagian tubuh tertentu.
  2. Gambar yang memiliki bayangan (tiga dimensi seperti patung) – Patung lebih ditekankan dalam larangan karena menyerupai bentuk makhluk hidup yang sesungguhnya.
  3. Gambar yang dimuliakan atau disakralkan – Seperti gambar yang dianggap suci atau digunakan dalam penyembahan.
  4. Gambar yang ditempatkan di tempat yang dihormati – Jika gambar tersebut ditempatkan di tempat yang diagungkan, hukumnya lebih ketat dibandingkan jika digunakan sebagai alas atau benda sehari-hari.
  5. Gambar yang dijadikan objek penyembahan atau kultus – Jika seseorang menyimpan gambar dengan tujuan pemujaan, hal ini jelas dilarang.

Pandangan Ulama tentang Menyimpan Gambar di Rumah

Pendapat yang Mengharamkan Secara Mutlak

Beberapa ulama berpendapat bahwa semua jenis gambar makhluk hidup dilarang untuk disimpan, termasuk dalam bentuk lukisan dua dimensi. Pendapat ini dipegang oleh ulama yang memahami hadist larangan secara tekstual tanpa pengecualian.

Pendapat yang Membolehkan dengan Syarat

Ulama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani memberikan batasan terkait gambar yang diperbolehkan:

  • Jika gambar tersebut tidak memiliki bayangan (bukan tiga dimensi), maka boleh.
  • Jika gambar digunakan pada benda yang biasa diinjak atau digunakan sehari-hari (seperti bantal, tikar, atau pakaian), maka tidak termasuk dalam larangan.
  • Jika gambar tersebut tidak utuh, misalnya hanya bagian kepala atau bagian tubuh tertentu saja, maka hukumnya boleh.

BACA JUGA:

Lukisan Tertua di Dunia ada di Indonesia, Usianya 51.200 Tahun!

Kenali Lukisan Termahal di Dunia Ini

Pendapat Syekh Mutawalli asy-Sya’rawi

Ulama Mesir Syekh Mutawalli asy-Sya’rawi berpendapat bahwa tidak ada masalah menyimpan gambar atau lukisan di rumah jika hanya untuk dekorasi. Selama tidak ada unsur pengultusan atau pengagungan berlebihan terhadap gambar tersebut.

Lukisan yang menggambarkan pemandangan alam, abstraksi, atau benda mati umumnya diperbolehkan oleh para ulama karena tidak termasuk dalam kategori gambar makhluk bernyawa yang dilarang dalam hadist. Oleh karena itu, menyimpan lukisan pemandangan seperti gunung, sungai, atau langit di dalam rumah tidak menjadi permasalahan.

 

(Kaje/Usk) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
TikTok Shop
TikTok Shop Bakal PHK Ribuan Karyawan di Indonesia, Efek Merger Tokopedia Mulai Terasa?
Armand Maulana
Armand Maulana Bingung Cuma Dapat Royalti Rp160 Ribu Setahun!
21-6835b5e6c43b6
Gak Cuma Keren, Honor Pad 10 Punya Fitur Rahasia yang Bikin Kerja Makin Ngebut!
Minyak Nilam
Cuan dari Daun! Minyak Nilam di Nias Tembus Rp1,3 Juta per Liter
Hyundai teaser
Hyundai Unggah Teaser, SUV Bongsor Terbaru?
Berita Lainnya

1

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

2

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

3

Strategi Diversifikasi Produk

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa
Headline
Daftar Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon
Daftar Lengkap 14 Korban Meninggal Dunia dan 6 Luka, Longsor Gunung Kuda Cirebon Hingga Sabtu 31 Mei 2025
Gunung Dukono Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1.800 Meter
Gunung Dukono Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1.800 Meter
Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Inter Milan Final Liga Champions 2024/2025 Selain Yalla Shoot
Manchester United
Manchester United Sukses Tekuk Hong Kong 3-1 di Tur Akhir Musim 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.