Hukum Memajang Lukisan di Rumah, Apakah Boleh?

Penulis: Anisa

hukum memajang lukisan di rumah

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menyimpan lukisan atau gambar sebagai penghias rumah adalah praktik yang umum dilakukan oleh banyak orang. Gambar yang dipajang bisa berupa pemandangan alam, tokoh terkenal, hewan, hingga lukisan abstrak.

Namun, dalam Islam terdapat berbagai pendapat terkait hukum menyimpan lukisan di dalam rumah. Beberapa hadist menyebutkan larangan menyimpan gambar, sementara hadist lain memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu.

Hadist tentang Larangan Menyimpan Lukisan di Rumah

Salah satu hadist terkait larangan menyimpan gambar dalam rumah adalah:

إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ

“Sesungguhnya Malaikat tidak masuk pada rumah yang terdapat gambar di dalamnya” (HR. Baihaqi).

Hadist ini menunjukkan bahwa adanya gambar dalam rumah dapat menghalangi malaikat rahmat untuk masuk. Namun, para ulama memiliki berbagai tafsiran terkait gambar yang dimaksud dalam hadist ini.

Hadist yang Memberikan Toleransi

Di sisi lain, ada hadist yang menunjukkan adanya pengecualian terhadap larangan menyimpan gambar, seperti dalam riwayat berikut:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ تَمَاثِيلُ، فَتَلَوَّنَ وَجْهُهُ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ، مَاذَا أَذْنَبْتُ؟ قَالَ: “مَا بَالُ هَذَا السِّتْرِ؟” فَقُلْتُ: اشْتَرَيْتُهُ لَكَ تَقَعُدُ عَلَيْهِ وَتَتَوَسَّدُهُ، فَقَالَ: “إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَيُقَالُ لَهُمْ: أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadist ini, Rasulullah ﷺ mengindikasikan bahwa gambar yang memiliki bentuk makhluk bernyawa dilarang. Tetapi jika digunakan sebagai alas atau bantal, maka tidak menjadi masalah.

Kategori Gambar yang Dilarang dalam Islam

Para ulama menyepakati bahwa ada beberapa jenis gambar yang dilarang dalam Islam, yaitu:

  1. Gambar makhluk hidup (manusia atau hewan) dalam bentuk utuh – Jika gambar tersebut memiliki bentuk sempurna tanpa cacat atau pengurangan bagian tubuh tertentu.
  2. Gambar yang memiliki bayangan (tiga dimensi seperti patung) – Patung lebih ditekankan dalam larangan karena menyerupai bentuk makhluk hidup yang sesungguhnya.
  3. Gambar yang dimuliakan atau disakralkan – Seperti gambar yang dianggap suci atau digunakan dalam penyembahan.
  4. Gambar yang ditempatkan di tempat yang dihormati – Jika gambar tersebut ditempatkan di tempat yang diagungkan, hukumnya lebih ketat dibandingkan jika digunakan sebagai alas atau benda sehari-hari.
  5. Gambar yang dijadikan objek penyembahan atau kultus – Jika seseorang menyimpan gambar dengan tujuan pemujaan, hal ini jelas dilarang.

Pandangan Ulama tentang Menyimpan Gambar di Rumah

Pendapat yang Mengharamkan Secara Mutlak

Beberapa ulama berpendapat bahwa semua jenis gambar makhluk hidup dilarang untuk disimpan, termasuk dalam bentuk lukisan dua dimensi. Pendapat ini dipegang oleh ulama yang memahami hadist larangan secara tekstual tanpa pengecualian.

Pendapat yang Membolehkan dengan Syarat

Ulama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani memberikan batasan terkait gambar yang diperbolehkan:

  • Jika gambar tersebut tidak memiliki bayangan (bukan tiga dimensi), maka boleh.
  • Jika gambar digunakan pada benda yang biasa diinjak atau digunakan sehari-hari (seperti bantal, tikar, atau pakaian), maka tidak termasuk dalam larangan.
  • Jika gambar tersebut tidak utuh, misalnya hanya bagian kepala atau bagian tubuh tertentu saja, maka hukumnya boleh.

BACA JUGA:

Lukisan Tertua di Dunia ada di Indonesia, Usianya 51.200 Tahun!

Kenali Lukisan Termahal di Dunia Ini

Pendapat Syekh Mutawalli asy-Sya’rawi

Ulama Mesir Syekh Mutawalli asy-Sya’rawi berpendapat bahwa tidak ada masalah menyimpan gambar atau lukisan di rumah jika hanya untuk dekorasi. Selama tidak ada unsur pengultusan atau pengagungan berlebihan terhadap gambar tersebut.

Lukisan yang menggambarkan pemandangan alam, abstraksi, atau benda mati umumnya diperbolehkan oleh para ulama karena tidak termasuk dalam kategori gambar makhluk bernyawa yang dilarang dalam hadist. Oleh karena itu, menyimpan lukisan pemandangan seperti gunung, sungai, atau langit di dalam rumah tidak menjadi permasalahan.

 

(Kaje/Usk) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Luna Maya
Luna Maya Sujud di Kaki Ibunda, Minta Restu dengan Maxime Bouttier
PLTP Bali
Cegah Insiden 'Blackout' Terulang, ESDM Dorong Kemandirian Energi Bali Melalui PLTP
Tol Trans Sumatera
Aset Rp18 Miliar Disita, KPK Telusuri Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera
mobil listrik polytron
Mobil Listrik Polytron Sapa Pasar, Pembeli Harus Pilih 2 Skema Ini!
Pemkab Cirebon Buka Kursus Bahasa Jepang Gratis, Kejar Peluang 300 Ribu Lowongan Kerja di Negeri Sakura
Berita Lainnya

1

Dari Likuiditas ke Pinjol: Mengapa Masyarakat Memilih Pembiayaan Instan?

2

Aliansi Pejuang BPI Serukan Pemenuhan Kuota Beasiswa: Dosen, Guru dan Pelaku Budaya Tak Boleh Jadi Korban Sistem

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot
Headline
Anak Bermasalah
Program Kedisiplinan Anak Bermasalah di Barak Militer, Pemprov Jabar Gelontorkan Dana Rp6 M
Barcelona
Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot
rumah dibakar sukabumi
Viral! Belasan Rumah Dibakar di Sukabumi, Pelaku Bocah 9 Tahun Terobsesi dari TV
Geng Motor
Aksi Geng Motor di Majalengka Viral, Polsek Kasokandel Perketat Keamanan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.