BANDUNG, TM.ID: Berdasarkan mazhab syafii melaksanakan ibadah kurban kedudukannya sunnah a’in bagi yang tak memiliki keluarga dan sunnah Kifayah untuk setiap anggota keluarga yang bersifat mampu.
Kurban bisa menjadi wajib jika seseorang bernazar untuk melaksanakannya. Sejatinya melaksanakan ibadah kurban bentuk keiklasan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Tidak asing saat suasana Idul Adha, orang-orang saling membantu untuk penyelenggaraan pemotongan hewan kurban, tetapi seorang non-Muslim pun bisa ikut membantu.
Selain gotong royong, non-Muslim kerap ditemukan menyumbang hewan kurban dari kalangan pengusaha, pejabat, hingga politisi.
Namun, kebaikan dari non-Muslim yang ditunjukkan melalui pemberian hewan kurban, apakah tidak masuk dalam pengecualian?
Hukum Hewan Kurban dari Seorang non-Muslim
Mengutip dari laman resmi PBNU, kurban adalah salah satu ibadah yang mengutamakan niat. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban pelakunya adalah Muslim.
Di sisi lain, terdapat persoalan oleh non-Muslim bahwa niatnya dinyatakan sah. Namun, ibadah kurban tidak masuk dalam persoalan itu.
Walau demikian, bukan berarti pemberian hewan kurban dari agama non Islam tidak bermanfaat sama sekali. Binatang kurban masih bisa diterima, asalkan sedekah dengan pahala bagi pelaku, agar bermanfaat untuk kebaikan dunia, memperbanyak rezeki, serta terjauh dari siksa api neraka.
Mengenai hal itu, penyaluran binatang kurban berasal dari non-Muslim, hukumnya diperbolehkan tak lepas dari syariat, pelaku yang menyembelih dari umat Islam.
Dari pemahaman di atas maka bisa disimpulkan, kurban yang dilakukan non-Muslim tidak sah. Akan tetapi, dengan niat pendistribusian atau sedekah bisa diterima oleh umat Islam.
BACA JUGA: Kenalan dengan Sentra Kurban Unik, “Hotel Kerbau” di Jepara
(Saepul/Dist)