Hubungan Sedarah, Ayah Tega Hamili Anak Hingga Bayinya Bernasib Malang!

Penulis: Saepul

ilustrasi (net)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

SERANG, TM.ID: Fenomenan incest alias hubungan darah yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya, terjadi terjadi di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pelaku merupakan penjual nasi goreng.

Ayah bejat ini berinisal HO (40) dan korban putrinya sendiri adalah SI (22). Hasil hubungan sedarah ini melahirkan bayi. Bayi ini berakhir dengan cacat.

Merasa malu dengan kondisi bayinya, pelaku membuang hasil hubungan inses dengan putrinya itu di pinggir Jalan Raya Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang pada Selasa (25/4/2023).

BACA JUGA: Keji! Siswi Hamil Minta Tanggung Jawab Berakhir Ditembak Pacarnya

Bayi malang ini beruntungnya berhasil ditemukan, setelah warga mendengar bunyi tangisan bayi di dalam kardus.

“Mengetahui bahwa di pusar bayi tersebut dijepit dengan klem medis dan ada stampel di kakinya, kemudian penyidik melakukan tracking,” kaya Yudha kepada wartawan di Mapolres Serang. Jumat (28/4/2023).

Setelah diselidiki, polisi berhasil mendapatkan informasi bahwa salah satu praktik bidan mandiri yang dijalankan oleh Ema Rahmawati telah membantu dalam persalinan bayi laki-laki dengan bibir sumbing.

Dari penuturan SI, bayi itu dibuang dengan sengaja oleh HO karena merasa malu mempunyai anak yang cacat, sehingga dia menganggap bayi tersebut akan menjadi beban hidup dan biaya pengobatan untuk anak tersebut akan menjadi sangat besar.

“Motif membuang bayi karena malu anak yang dilahirkan itu hasil hubungan gelap dengan anak kandungnya. Kemudian HO tahu bahwa anaknya akan membutuhkan banyak biaya untuk berobat karena cacat,” ujar Yudha.

HO telah mengaku meruda paksa anaknya itu sebanyak lima kali sejak tahun 2022, yang dilakukan di rumahnya. Dia berani melakukan, lantaran sang istri sedang merantau bekerja di  di Bangkalan, Madura. Usai persalinan, tanpa sepengetahuan SI, HO kemudian membuang bayi karena malu dan kondisi cacat.

HO mengakui kesalahannya dan turut menyesalinya. “Menyesal kalau sudah begini,” ucap HO yang mengaku bekerja sebagai pedagang nasgor keliling.

Dia berakhir dijerat dengan  Pasal 305 KUH Pidana tentang penelantaran anak mendapat ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan.

BACA JUGA: Pelaku Penembakan MUI Seorang Lansia, Bawa Obat Saat Beraksi

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bakso Atomic
Kreatif dan Berani, Mahasiswa UAD Tawarkan Bakso Unik Berbasis Ilmu Fisika
Subaru mobil baru
Subaru Siap Luncurkan Mobil Baru di GIIAS 2025, Perdana SUV Hybrid?
Ganja di Aceh
Polisi Ungkap Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh
BMW R1300R
BMW Rilis R1300R Roadster 2025, Adopsi Teknologi Suspensi Tercanggih!
IMG_20250624_131858
Borneo FC Resmi Datangkam Gelandang Asal Kolombia 
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Dorong Dunia Usaha Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Inclusive Job Center kepada 30 Perusahaan di Bandung Raya
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.