Hubungan Sedarah, Ayah Tega Hamili Anak Hingga Bayinya Bernasib Malang!

Penulis: Saepul

ilustrasi (net)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

SERANG, TM.ID: Fenomenan incest alias hubungan darah yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya, terjadi terjadi di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pelaku merupakan penjual nasi goreng.

Ayah bejat ini berinisal HO (40) dan korban putrinya sendiri adalah SI (22). Hasil hubungan sedarah ini melahirkan bayi. Bayi ini berakhir dengan cacat.

Merasa malu dengan kondisi bayinya, pelaku membuang hasil hubungan inses dengan putrinya itu di pinggir Jalan Raya Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang pada Selasa (25/4/2023).

BACA JUGA: Keji! Siswi Hamil Minta Tanggung Jawab Berakhir Ditembak Pacarnya

Bayi malang ini beruntungnya berhasil ditemukan, setelah warga mendengar bunyi tangisan bayi di dalam kardus.

“Mengetahui bahwa di pusar bayi tersebut dijepit dengan klem medis dan ada stampel di kakinya, kemudian penyidik melakukan tracking,” kaya Yudha kepada wartawan di Mapolres Serang. Jumat (28/4/2023).

Setelah diselidiki, polisi berhasil mendapatkan informasi bahwa salah satu praktik bidan mandiri yang dijalankan oleh Ema Rahmawati telah membantu dalam persalinan bayi laki-laki dengan bibir sumbing.

Dari penuturan SI, bayi itu dibuang dengan sengaja oleh HO karena merasa malu mempunyai anak yang cacat, sehingga dia menganggap bayi tersebut akan menjadi beban hidup dan biaya pengobatan untuk anak tersebut akan menjadi sangat besar.

“Motif membuang bayi karena malu anak yang dilahirkan itu hasil hubungan gelap dengan anak kandungnya. Kemudian HO tahu bahwa anaknya akan membutuhkan banyak biaya untuk berobat karena cacat,” ujar Yudha.

HO telah mengaku meruda paksa anaknya itu sebanyak lima kali sejak tahun 2022, yang dilakukan di rumahnya. Dia berani melakukan, lantaran sang istri sedang merantau bekerja di  di Bangkalan, Madura. Usai persalinan, tanpa sepengetahuan SI, HO kemudian membuang bayi karena malu dan kondisi cacat.

HO mengakui kesalahannya dan turut menyesalinya. “Menyesal kalau sudah begini,” ucap HO yang mengaku bekerja sebagai pedagang nasgor keliling.

Dia berakhir dijerat dengan  Pasal 305 KUH Pidana tentang penelantaran anak mendapat ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan.

BACA JUGA: Pelaku Penembakan MUI Seorang Lansia, Bawa Obat Saat Beraksi

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
penghasilan bos Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon - Instagram BPBD Jabar
Polisi Selidiki Berapa Penghasilan Bos Tambang Gunung Kuda Cirebon
Gelar Pesta Ulang Tahun Umuh Muchtar
Gelar Pesta Ulang Tahun, Umuh Muchtar Masih Bertekad Membawa Persib Meraih Juara di Musim Depan
guru ngaji cabul, polres garut
Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang
Kopdes Merah Putih
Gempur Tengkulak dan Rentenir, Kopdes Merah Putih Siap Selamatkan Ekonomi Desa
pengunjung skateboard ditendang.jpg (2)
Viral! Pemain Skateboard Ditendang oleh Pengunjung DOS, Wali Kota Depok Turun Tangan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

2

Di Balik Keramaian

3

Penjaga Roda Terakhir

4

19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon

5

Silaturide With Mas Pram
Headline
jam malam bandung
Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?
sekolah jam 6 pagi
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.