BANDUNG,TM,ID: Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat mengadakan Webinar “Awareness Occupational Health and Safety Waste Management” di Aula lt.2 Gd. DLH Jawa Barat pada (05/02/2024). Webinar ini digelar dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan (K3) Nasional dan menyambut Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2024,
Pada kegiatan tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci menjadi salah satu narasumber yang melakukan sosialisasi dan edukasi pada ekosistem yang terlibat dalam pengelolaan sampah dibawah binaan DLH Provinsi Jawa Barat dengan Materi “Kebijakan Perlindungan Ketenagakerjaan Sektor Informal”.
Pentingnya Program BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Opik Taufik , mengingatkan pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pekerja sektor informal.
“Perlindungan jaminan sosial ini sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri termasuk didalamnya kepada ekositem pengelolaan sampah seperti pelaku bank sampah, pemulung dan pengepul sampah yang ada di Jawa Barat” ujar Opik.
DLH Provinsi Jawa Barat dan BPJS Ketenagakerjaan berharap agar semua pelaku ekosistem pengelolaan sampah dapat terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan dari risiko sosial ekonomi yang terjadi seperti kecelakaan kerja atau kematian.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas Lewat Talk Show
Perlindungan Kecelakaan Kerja
Perlindungan kecelakaan kerja melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumah, berada di tempat kerja sampai dengan kembali ke rumah.
“Dengan hanya iuran sebesar Rp16.800/ bulan, apabila mengalami risiko kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan akan dijamin oleh BPJAMSOSTEK sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis”, terang Opik.
Sementara jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48x dari upah yang dilaporkan. Namun, apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan total santunan senilai Rp42 juta.
“Lebih lanjut dikatakannya, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami risiko saat bekerja, tidak hanya diberikan pada pekerja penerima upah tetapi juga pada pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal”, tutup Opik.
(Kaje/Dist)