KPK Mangkir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto: Semoga Bukan Akal-akalan

sidang praperadilan hasto ditunda-2
(antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim kuasa hukum Sekretaris DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berharap sidang praperadilan ditunda bukan akal-akalan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Maqdir mengatakan, usai sidang praperadilan yang ditunda oleh hakim lantaran pihak KPK tidak menghadiri persidangan.

Apabila perkara pokok yang menjerat Hasto sebagai tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka otomatis praperadilan yang tengah berlangsung dinyatakan gugur.

“Kalau itu memang betul mereka lakukan, ini bisa dimaknai bahwa dengan legislasi dan politisasi terhadap kasus ini, makin hari makin terang benderang. Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK,” ujarnya.

Dia berharap, KPK bersedia mengikuti proses praperadilan terlebih dulu sebelum merampungkan berkas perkara Hasto. Sementara itu, pengacara Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis, menyayangkan apabila KPK memang sengaja menyelesaikan berkas perkara agar praperadilan dinyatakan gugur.

Dia menilai, ini sudah termasuk tindakan perintangan penyidikan.

“Jadi, bukan saudara Hasto Kristiyanto yang melakukan ‘obstruction of justice’, tetapi juga KPK melakukannya karena tidak menghormati proses praperadilan yang kami ajukan karena hakimnya sudah ditunjuk, tanggal sidangnya sudah ditentukan dan seharusnya KPK menghormati itu,” jelas Todung.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan sah atau tidaknya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Senin ini.

Namun, sidang kembali ditunda mengingat KPK tidak hadir dengan alasan masih koordinasi dan mempersiapkan materi. Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.

Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

Kemudian, sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

BACA JUGA: 

Sidang Praperadilan Jilid 2 Hasto Ditunda Hari Ini

Hasto Resmi Ditahan KPK, Pakai Rompi Orange dan Diborgol!

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri