JAKARTA,TM.ID: Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta jajaran kepolisian untuk menangguhkan penahanan sopir bus masuk sungai di lokasi pariwisata Guci, Tegal, Romyani (56) dan kernetnya Andri Yulianto (45).
Diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia itu.
“Kasus kecelakaan bus di Guci yang sopirnya sekarang ditahan oleh Polres Tegal. Bapak Kapolda Jawa Tengah, Bapak Kapolres Tegal. Saya sudah menerima puluhan juta dukungan dari masyarakat, warga Indonesia yang memohon agar Bapak Kapolda Jawa Tengah, dan Bapak Kapolres Tegal menangguhkan penahanan dari sopir dan kernetnya itu,” kata Hotman Paris dalam video yang diunggahnya melalui akun instagram @hotmanparisofficial, Jumat (19/5/2023).
Hotman mengatakan, dirinya tidak melihat ada unsur kelalaian secara individu dari sopir dan kernetnya. Pasalnya, semalam sebelum kejadian yang terjadi pada Minggu (7/5/2023), sopir tersebut telah parkir sekitar jam 10 malam, sudah memasang rem tangan dan sudah diganjal.
“Dan semalaman aman-aman saja. Sekiranya tidak pasang rem tangan, itu malam-malam mobilnya sudah meluncur ke sungai atau jurang, ternyata kan tidak,” tambah Hotman Paris.
Pengacara parlente itu menambahkan, keesokan harinya ketika kejadian, sopir belum mendatangi busnya, masih siap-siap di daerah penginapan.
“Sesuai dengan SOP kernetnya yang memanaskan mobil dan tetap rem tangannya on. Dan mulailah satu persatu penumpang naik. Dan tiba-tiba bus tersebut meluncur ke sungai,” ucapnya.
Hotman mengatakan, sesuai hasil temuan KNKT bahwa rem tangan masih terpasang. Hal itu menurutnya menunjukkan tidak ada unsur kelalaian dari sopir dan kernetnya.
“KNKT juga mengatakan ketika meluncur mobil terlihat lambat, artinya rem masih terpasang, tapi karena keadaan tanah yang lembur sehingga mobil meluncur,” kata Hotman Paris.
“Sudah tentu bukan salah sopir lagi. Karena itu parkir resmi, dan sopir bukan sarjana pertanian, yang harus meneliti keadaan tanah sebelum parkir,” tambahnya.
Terakhir, Hotman Paris kembali meminta Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangguhkan penahanan Romyani dan kernetnya.
“Sekali lagi Bapak Kapolda Jawa Tengah, Bapak Kapolres Tegal, terutama juga Bapak Kapolri mohon perhatikan suara rakyat. Sudah puluhan juta warga mengimbau agar sopir dan kernet ditangguhkan penahanannya,” kata Hotman.
Dalam video sebelumnya, Hotman Paris mengatakan telah diminta oleh putri dari Romyani untuk menjadi kuasa hukum ayahnya yang kini ditetapkan tersangka kasus kecelakaan bus pariwisata di daerah Guci, Tegal, Jawa tengah.
Hotman juga mengunggah video yang menunjukkan Romyani berterima kasih atas kesediaan Hotman menjadi kuasa hukumnya tanpa dipungut biaya.
Diketahui, polisi menetapkan Romyani dan Andri Yulianto, sopir dan kernet bus yang masuk sungai di lokasi pariwisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka karena dinilai lalai yang mengakibatkan kecelakaan pada Minggu (7/5/2023).
“Keduanya sudah ditahan pagi ini dan dikenakan Pasal 359 terkait kelalaian,” kata Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun.
Sajarod mengatakan pada saat kejadian, keduanya tidak ada di ruang kemudi. Menurut pengakuan para saksi, keduanya tidak berada di ruang kemudi ketika bus sedang dipanasi.
BACA JUGA: Viral! 14 Orang Lapor Polisi Tertipu Penjual Tiket Coldplay dari Medsos
(Dist)