JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui anggota polisi melakukan pelanggaran, seperti main judi online.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono mengatakan, memerlukan peran masyarakat dalam hal memberantas judi online, terutama di Korps Bhayangkara.
“Maka dari itu pada kesempatan ini kami juga ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya,” ungkap Syahar dalam konferensi pers, Jumat (21/6/2024).
BACA JUGA: Kasus Judi Online Beromset Miliaran Rupiah Kebongkar Polisi di Pekanbaru
Ia meminta kepada masyarakat, yang menemukan anggota polisi bermain judi online agar segera melaporkannya melalui nomor 0855 5555 4141.
“Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung di WA di situ. Di situ ada aplikasinya. Akan dituntun oleh petugas di situ,” ungkap Syahardiantoro.
Ia juga menegaskan, akan memberikan sanksi bagi anggota Polri yang masih nekat meramaikan praktik permainan ilegal tersebut.
“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri,” tuturnya.
“Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat,” tambahnya.
Syahar menyatakan, tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan anggota polisi terhadap judi online. Baik itu bermain, atau bahkan memberikan bekingan terhadap bandar atau pelaku bisnis seperti itu.
“Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
(Saepul/Usk)