JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah menambah kuota subsidi motor listrik untuk tahun 2024 sebanyak 10.000 unit. Sebelumnya, kuota awal sebanyak 50.000 unit berhasil terealisasi.
Dengan adanya penambahan ini, total motor listrik subsidi yang tersedia pada tahun 2024 mencapai 60.000 unit.
Bagi yang belum sempat kebagian program subsidi ini, kesempatan masih terbuka lebar. Dengan potongan harga sebesar Rp7 juta, sudah bisa mendapatkan motor listrik dengan harga yang jauh lebih terjangkau.
Sisa Kuota Subsidi Motor Listrik
Hingga saat ini, sebanyak 53.934 unit motor listrik subsidi telah tersalurkan, yang berarti masih ada 6.066 unit tersisa hingga akhir tahun 2024.
BACA JUGA: Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi Per 2 Agustus 2024
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, penambahan kuota sudah mulai terealisasi dengan 3.934 unit motor listrik yang telah tersalurkan dari tambahan kuota 10.000 unit.
“Berdasarkan data real time landing.sisapira.id, jumlah penerima manfaat bantuan pembelian oleh pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik hingga saat ini telah mencapai 53.934 unit,” kata Putu melansir Antara, Senin (26/08/2024).
Saat ini, berbagai puluhan model motor listrik mendapatkan subsidi dari pemerintah. Model-model tersebut tidak hanya beragam, tetapi juga menawarkan harga yang cukup terjangkau setelah mendapatkan bantuan subsidi.
Berikut adalah beberapa pilihan motor listrik dengan harga subsidi:
- Greentech Unity: Rp 5,3 juta
- Exotic Sterrato: Rp 5,59 juta
- Uwinfly GN Smart: Rp 5,99 juta
- Greentech Ranger: Rp 7,5 juta
- Volta 401: Rp 9,95 juta
- United TX1800: Rp 26,9 juta
- Honda EM1 e:: Rp 33 juta
- Alva Cervo: Rp 35,75 juta
Harga-harga tersebut sudah termasuk potongan subsidi, sehingga Anda bisa mendapatkan motor listrik dengan harga yang jauh lebih murah.
Syarat dan Cara Membeli Motor Listrik Subsidi
Untuk mendapatkan motor listrik subsidi, syaratnya sangat mudah. Anda hanya perlu memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun
- Memiliki KTP
Setelah memenuhi syarat tersebut, pendaftar bisa langsung datang ke dealer yang bekerja sama dengan program ini.
Tunjukkan KTP dan Agen Pemegang Merek (APM) akan mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) milik Kementerian Perindustrian.
(Saepul/Budis)