Hore Kuota Subsidi Motor Listrik Nambah, Ini Jumlah Pendaftar Terkini

kuota subsidi motor listrik
(Dok.Alva)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah menambah kuota subsidi motor listrik untuk tahun 2024 sebanyak 10.000 unit. Sebelumnya, kuota awal sebanyak 50.000 unit berhasil terealisasi.

Dengan adanya penambahan ini, total motor listrik subsidi yang tersedia pada tahun 2024 mencapai 60.000 unit.

Bagi yang belum sempat kebagian program subsidi ini, kesempatan masih terbuka lebar. Dengan potongan harga sebesar Rp7 juta, sudah bisa mendapatkan motor listrik dengan harga yang jauh lebih terjangkau.

Sisa Kuota Subsidi Motor Listrik

Hingga saat ini, sebanyak 53.934 unit motor listrik subsidi telah tersalurkan, yang berarti masih ada 6.066 unit tersisa hingga akhir tahun 2024.

BACA JUGA: Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi Per 2 Agustus 2024

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, penambahan kuota sudah mulai terealisasi dengan 3.934 unit motor listrik yang telah tersalurkan dari tambahan kuota 10.000 unit.

“Berdasarkan data real time landing.sisapira.id, jumlah penerima manfaat bantuan pembelian oleh pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik hingga saat ini telah mencapai 53.934 unit,” kata Putu melansir Antara, Senin (26/08/2024).

Saat ini, berbagai puluhan model motor listrik mendapatkan subsidi dari pemerintah. Model-model tersebut tidak hanya beragam, tetapi juga menawarkan harga yang cukup terjangkau setelah mendapatkan bantuan subsidi.

Berikut adalah beberapa pilihan motor listrik dengan harga subsidi:

  • Greentech Unity: Rp 5,3 juta
  • Exotic Sterrato: Rp 5,59 juta
  • Uwinfly GN Smart: Rp 5,99 juta
  • Greentech Ranger: Rp 7,5 juta
  • Volta 401: Rp 9,95 juta
  • United TX1800: Rp 26,9 juta
  • Honda EM1 e:: Rp 33 juta
  • Alva Cervo: Rp 35,75 juta

Harga-harga tersebut sudah termasuk potongan subsidi, sehingga Anda bisa mendapatkan motor listrik dengan harga yang jauh lebih murah.

Syarat dan Cara Membeli Motor Listrik Subsidi

Untuk mendapatkan motor listrik subsidi, syaratnya sangat mudah. Anda hanya perlu memenuhi kriteria berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 17 tahun
  3. Memiliki KTP

Setelah memenuhi syarat tersebut, pendaftar bisa langsung datang ke dealer yang bekerja sama dengan program ini.

Tunjukkan KTP  dan Agen Pemegang Merek (APM) akan mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) milik Kementerian Perindustrian.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tips Nonton Konser
5 Tips Nonton Konser Sendiri Biar Tetap Seru!
Ukuran koper
Menilik Beragam Jenis Ukuran Koper, Sebelum Bepergian Jauh
Babat Sapi
3 Resep Olahan Babat Sapi yang Enak!
Penyebab muka tidak simestris
Wow, 8 Penyebab Muka Tidak Simetris!
Aplikasi Keuangan
5 Aplikasi Keuangan, Jadikan Finansial Lebih Stabil!
Berita Lainnya

1

Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Bahas Masalah Penahanan Ijazah

2

Kebijakan LPG 3 Kg: Kunto Aji Kritik Mental Pejabat, Bahlil Salahkan Warga

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas, 11 Luka

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Dedi Mulyadi Pangkas Anggaran
Dedi Mulyadi Pangkas Anggaran Gubernur Rp2,1 Miliar, Dialihkan Buat Bangun Rumah Rakyat Miskin
Daftar pemain Timnas U20 Indonesia Piala Asia U20 2025
Piala Asia U20 2025: Daftar 23 Pemain Timnas U20 Indonesia, 3 di Antaranya Pemain Debutan
santunan korban kecelakaan tol ciawi 2
Segini Besaran Santunan Para Korban Tabrakan Beruntun Tol Ciawi 2
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Kegempaan Vulkanik
Waspada! Gunung Gamalama Maluku Utara Alami Peningkatan Kegempaan Vulkanik

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.