Hore Kuota Subsidi Motor Listrik Nambah, Ini Jumlah Pendaftar Terkini

kuota subsidi motor listrik
(Dok.Alva)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah menambah kuota subsidi motor listrik untuk tahun 2024 sebanyak 10.000 unit. Sebelumnya, kuota awal sebanyak 50.000 unit berhasil terealisasi.

Dengan adanya penambahan ini, total motor listrik subsidi yang tersedia pada tahun 2024 mencapai 60.000 unit.

Bagi yang belum sempat kebagian program subsidi ini, kesempatan masih terbuka lebar. Dengan potongan harga sebesar Rp7 juta, sudah bisa mendapatkan motor listrik dengan harga yang jauh lebih terjangkau.

Sisa Kuota Subsidi Motor Listrik

Hingga saat ini, sebanyak 53.934 unit motor listrik subsidi telah tersalurkan, yang berarti masih ada 6.066 unit tersisa hingga akhir tahun 2024.

BACA JUGA: Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi Per 2 Agustus 2024

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, penambahan kuota sudah mulai terealisasi dengan 3.934 unit motor listrik yang telah tersalurkan dari tambahan kuota 10.000 unit.

“Berdasarkan data real time landing.sisapira.id, jumlah penerima manfaat bantuan pembelian oleh pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik hingga saat ini telah mencapai 53.934 unit,” kata Putu melansir Antara, Senin (26/08/2024).

Saat ini, berbagai puluhan model motor listrik mendapatkan subsidi dari pemerintah. Model-model tersebut tidak hanya beragam, tetapi juga menawarkan harga yang cukup terjangkau setelah mendapatkan bantuan subsidi.

Berikut adalah beberapa pilihan motor listrik dengan harga subsidi:

  • Greentech Unity: Rp 5,3 juta
  • Exotic Sterrato: Rp 5,59 juta
  • Uwinfly GN Smart: Rp 5,99 juta
  • Greentech Ranger: Rp 7,5 juta
  • Volta 401: Rp 9,95 juta
  • United TX1800: Rp 26,9 juta
  • Honda EM1 e:: Rp 33 juta
  • Alva Cervo: Rp 35,75 juta

Harga-harga tersebut sudah termasuk potongan subsidi, sehingga Anda bisa mendapatkan motor listrik dengan harga yang jauh lebih murah.

Syarat dan Cara Membeli Motor Listrik Subsidi

Untuk mendapatkan motor listrik subsidi, syaratnya sangat mudah. Anda hanya perlu memenuhi kriteria berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 17 tahun
  3. Memiliki KTP

Setelah memenuhi syarat tersebut, pendaftar bisa langsung datang ke dealer yang bekerja sama dengan program ini.

Tunjukkan KTP  dan Agen Pemegang Merek (APM) akan mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) milik Kementerian Perindustrian.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat