Hoaks Uang Baru, Bank Indonesia Pastikan Uang Pecahan 1.0 Hanya Contoh

Penulis: usamah

BI Pantau Perkembangan Perang Tarif AS-Tiongkok
Ilustrasi-Bank Indonesia (bing)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam akun Instagramnya @bank_indonesia, BI memastikan uang yang viral di media sosial itu bukanlah uang rupiah baru keluaran BI. Bank Indonesia (BI) menjawab informasi terkait beredarnya uang rupiah baru dengan nominal 1.0.

“Jangan terkecoh ya Sobat Rupiah! Karena dapat dipastikan lembaran uang yang viral beredar di sosial media dengan nominal 1.0 bukanlah uang rupiah baru dari Bank Indonesia,” tulis BI dalam akun instagramnya, dikutip Minggu (7/4/2024).

Beberapa orang mengaitkan uang 1.0 itu dengan redenominasi atau penyederhanaan dan penyetaraan nilai rupiah. Uang dengan nominal Rp 1.000 diubah menjadi pecahan 1.0.

BI menjelaskan uang tersebut merupakan House Note yang dikeluarkan Perum Peruri dan bukan merupakan uang rupiah. House Note sendiri merupakan uang contoh yang diterbitkan oleh perusahaan pencetakan uang untuk tujuan promosi.

BACA JUGA: Bank Indonesia: Sebesar Rp8,61 Triliun Modal Asing Masuk ke RI Awal 2024

“House Note bukan uang rupiah! Jadi, Sobat, video lembaran uang dengan nominal 1.0 merupakan House Note dari Perum Peruri,” tulis BI, menerangkan.

“House Note merupakan uang specimen (uang contoh) yang diterbitkan oleh banknote printer/perusahaan pencetak uang. Dalam hal ini adalah Perum Peruri,”.

BI menjawab tujuan diterbitkannya House Note adalah untuk mempromosikan kemampuannya dalam mencetak uang. Utamanya dengan menggunakan teknologi security features tertentu.

BI memastikan, jika House Note tidak dapat digunakan untuk transaksi. House Note tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah, seperti yang tertuang di dalam Undang-undang Mata Uang Nomor 7 tahun 2021.

Selain itu, BI juga menegaskan belum menerbitkan uang rupiah baru. Uang terakhir yang diterbitkan BI adalah tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 pada 18 Agustus 2022.

“House Note merupakan uang specimen yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah. Seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2021,” tulis BI.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Bank Indonesia (@bank_indonesia)

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sindikat Pengiriman sabu antarprovinsi
Polda Sumut Ungkap Sindikat Pengiriman Sabu Jaringan Antarprovinsi, 4 Orang Ditangkap
prabowo tak maju pilpres 2029
Prabowo Siap Tak Maju Pilpres 2029 Jika Kinerjanya Gagal
12 Sekolah Garuda Transformasi Dipastikan Mulai Jalan Tahun ini
12 Sekolah Garuda Transformasi Dipastikan Mulai Jalan Tahun ini
pelantikan paus LEO XIV
Misa Pelantikan Paus Leo XIV Digelar Hari Ini di Vatikan
th
Jasmine Paolini Jadi Petenis Italia Pertama Juara di Roma Sejak 1985
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Crystal Palace vs Manchester City Final FA Cup 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
Wali Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Dua Gedung Cagar Budaya Tanpa Izin
Wali Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Dua Gedung Cagar Budaya Tanpa Izin
Crystal Palace
Crystal Palace Juara Piala FA 2024/25, Eberechi Eze Jadi Pahlawan
Enea Bastianini MotoGP Indonesia 2024
Pramac Yamaha Incar Enea Bastianini, Jack Miller & Oliveira Masih Jadi Pertimbangan
Timnas Indonesia
Hati-Hati! Ini Link Resmi Beli Tiket Timnas Indonesia vs Tiongkok di GBK

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.