Hiburan Malam di Jaksel Buka Selama Ramadhan!

ilustrasi (net)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polri meminta pada pemilik usaha dan pengelola hiburan malam di bilangan Setiabudhi, Jakarta Selatan (Jaksel), untuk mematuhi jam operasional yang ditetapkan selama Ramadhan 2023 atau 1444 Hijriah.

Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Arif Purnama Oktora menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi hingga turun langsung untuk melakukan pemantauan.

Dari keterangan yang dia katakan, terdapat ngga turun langsung untuk melakukan pengecekan.  Menurutnya, sekitar 24 tempat hiburan yang terdiri dari kafe, hotel, tempat karaoke hingga diskotek pun berkomitmen untuk menaati aturan tersebut.

BACA JUGA: Ramadhan di Surabaya Seluruh Hiburan Malam Tutup, Bioskop Buka Bersyarat

“Sampai saat ini, kami sudah melakukan sosialisasi hingga cek langsung ke lokasi ke puluhan tempat hiburan malam di Setiabudi,” kata Arif Purnama Oktora, Kamis (23/3/2023).

“Kami melakukan kegiatan ini bersama unsur pihak kecamatan, TNI, hingga personel kepolisian,” sambung Arif.

Bukan hanya meninjau tempat hiburan malam, Arif bersama pihaknya turut mendatangi ke sekolah yang berada di kawasan Setiabudi.

Tujuannya, untuk memberikan imbauan kepada para siswa agar tertib dan menghindari perkelahian, konvoi di jalan raya hingga sahur on the road. Tak hanya itu, kepolisian juga menggelar sosialisasi di kawasan epicentrum.

“Ini adalah agenda Bapak Kapolda Metro Jaya dalam upaya meningkatkan kinerja polisi di tengah masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah gangguan kamtibmas,” ucap Arif.

Adapun soal aturan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 2023, telah tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam surat edaran tersebut menerangkan poin-poin penting yang harus dipatuhi.

1. Kelab malam: 20.30 WIB – 24.00 WIB,

2. Diskotek: 20.30 WIB – 24.00 WIB,

3. Mandi uap: buka dari 11.00 WIB – 22.00 WIB,

4. Rumah pijat: buka dari 11.00 WIB – 23.00 WIB,

5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa: 11.00 WIB – 24.00 WIB,

6. Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri: 11.00 WIB – 24.00 WIB,

7. Bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu: mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya,

8. Usaha karaoke eksekutif: 20.30 WIB – 24.00 WIB,

9. Usaha karaoke keluarga:14.00 WIB – 24.00 WIB.

Demikian dengan adanya aturan ini, guna menciptakan situasi kondusif bagi masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1444 H.

BACA JUGA: Ketua Bawaslu: Jangan Manfaatkan Ramadhan untuk Berkampanye!

 

(Saepul/Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.