Hiburan Malam di Jaksel Buka Selama Ramadhan!

ilustrasi (net)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polri meminta pada pemilik usaha dan pengelola hiburan malam di bilangan Setiabudhi, Jakarta Selatan (Jaksel), untuk mematuhi jam operasional yang ditetapkan selama Ramadhan 2023 atau 1444 Hijriah.

Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Arif Purnama Oktora menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi hingga turun langsung untuk melakukan pemantauan.

Dari keterangan yang dia katakan, terdapat ngga turun langsung untuk melakukan pengecekan.  Menurutnya, sekitar 24 tempat hiburan yang terdiri dari kafe, hotel, tempat karaoke hingga diskotek pun berkomitmen untuk menaati aturan tersebut.

BACA JUGA: Ramadhan di Surabaya Seluruh Hiburan Malam Tutup, Bioskop Buka Bersyarat

“Sampai saat ini, kami sudah melakukan sosialisasi hingga cek langsung ke lokasi ke puluhan tempat hiburan malam di Setiabudi,” kata Arif Purnama Oktora, Kamis (23/3/2023).

“Kami melakukan kegiatan ini bersama unsur pihak kecamatan, TNI, hingga personel kepolisian,” sambung Arif.

Bukan hanya meninjau tempat hiburan malam, Arif bersama pihaknya turut mendatangi ke sekolah yang berada di kawasan Setiabudi.

Tujuannya, untuk memberikan imbauan kepada para siswa agar tertib dan menghindari perkelahian, konvoi di jalan raya hingga sahur on the road. Tak hanya itu, kepolisian juga menggelar sosialisasi di kawasan epicentrum.

“Ini adalah agenda Bapak Kapolda Metro Jaya dalam upaya meningkatkan kinerja polisi di tengah masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah gangguan kamtibmas,” ucap Arif.

Adapun soal aturan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 2023, telah tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam surat edaran tersebut menerangkan poin-poin penting yang harus dipatuhi.

1. Kelab malam: 20.30 WIB – 24.00 WIB,

2. Diskotek: 20.30 WIB – 24.00 WIB,

3. Mandi uap: buka dari 11.00 WIB – 22.00 WIB,

4. Rumah pijat: buka dari 11.00 WIB – 23.00 WIB,

5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa: 11.00 WIB – 24.00 WIB,

6. Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri: 11.00 WIB – 24.00 WIB,

7. Bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu: mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya,

8. Usaha karaoke eksekutif: 20.30 WIB – 24.00 WIB,

9. Usaha karaoke keluarga:14.00 WIB – 24.00 WIB.

Demikian dengan adanya aturan ini, guna menciptakan situasi kondusif bagi masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1444 H.

BACA JUGA: Ketua Bawaslu: Jangan Manfaatkan Ramadhan untuk Berkampanye!

 

(Saepul/Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva