Hiburan Malam di Jaksel Buka Selama Ramadhan!

ilustrasi (net)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polri meminta pada pemilik usaha dan pengelola hiburan malam di bilangan Setiabudhi, Jakarta Selatan (Jaksel), untuk mematuhi jam operasional yang ditetapkan selama Ramadhan 2023 atau 1444 Hijriah.

Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Arif Purnama Oktora menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi hingga turun langsung untuk melakukan pemantauan.

Dari keterangan yang dia katakan, terdapat ngga turun langsung untuk melakukan pengecekan.  Menurutnya, sekitar 24 tempat hiburan yang terdiri dari kafe, hotel, tempat karaoke hingga diskotek pun berkomitmen untuk menaati aturan tersebut.

BACA JUGA: Ramadhan di Surabaya Seluruh Hiburan Malam Tutup, Bioskop Buka Bersyarat

“Sampai saat ini, kami sudah melakukan sosialisasi hingga cek langsung ke lokasi ke puluhan tempat hiburan malam di Setiabudi,” kata Arif Purnama Oktora, Kamis (23/3/2023).

“Kami melakukan kegiatan ini bersama unsur pihak kecamatan, TNI, hingga personel kepolisian,” sambung Arif.

Bukan hanya meninjau tempat hiburan malam, Arif bersama pihaknya turut mendatangi ke sekolah yang berada di kawasan Setiabudi.

Tujuannya, untuk memberikan imbauan kepada para siswa agar tertib dan menghindari perkelahian, konvoi di jalan raya hingga sahur on the road. Tak hanya itu, kepolisian juga menggelar sosialisasi di kawasan epicentrum.

“Ini adalah agenda Bapak Kapolda Metro Jaya dalam upaya meningkatkan kinerja polisi di tengah masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah gangguan kamtibmas,” ucap Arif.

Adapun soal aturan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 2023, telah tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam surat edaran tersebut menerangkan poin-poin penting yang harus dipatuhi.

1. Kelab malam: 20.30 WIB – 24.00 WIB,

2. Diskotek: 20.30 WIB – 24.00 WIB,

3. Mandi uap: buka dari 11.00 WIB – 22.00 WIB,

4. Rumah pijat: buka dari 11.00 WIB – 23.00 WIB,

5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa: 11.00 WIB – 24.00 WIB,

6. Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri: 11.00 WIB – 24.00 WIB,

7. Bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu: mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya,

8. Usaha karaoke eksekutif: 20.30 WIB – 24.00 WIB,

9. Usaha karaoke keluarga:14.00 WIB – 24.00 WIB.

Demikian dengan adanya aturan ini, guna menciptakan situasi kondusif bagi masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1444 H.

BACA JUGA: Ketua Bawaslu: Jangan Manfaatkan Ramadhan untuk Berkampanye!

 

(Saepul/Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
prabowo hapus utang umkm
Prabowo Bakal Hapus Utang UMKM, OJK: Sangat Mungkin Direalisasikan
KONI Jabar Beri Penghargaan Untuk STKIP Pasundan
KONI Jabar Beri Penghargaan Untuk STKIP Pasundan Usai Menyubang 43 Emas di PON Aceh - Sumatera Utara
Pemkot Bandung Ajak Masyarakat Hingga Pondok Pesantren untuk Memilah Sampah
Pemkot Bandung Ajak Masyarakat Hingga Pondok Pesantren untuk Memilah Sampah
Cek Fakta
Cek Fakta : Pesan Berantai Minta Matikan Ponsel Demi Hindari Radiasi Kosmik
PT Angkasa Pura II pastikan Operasional bandara Berjalan Normal
WNA Pemilik ITAP dan ITAS Bisa Autogate di Bandara
Berita Lainnya

1

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

2

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Pemkot Bandung Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sampah dengan Skema Tata Kelola Pengolahan Sampah Terstruktur

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Online Disetop
Ditemukan Bakteri, BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Disetop!