Heboh! Warga Ini Kaget Ditilang 61 Kali Tanpa Pemberitahuan, Total Denda Capai Rp 15 Juta!

Penulis: hafidah

Ditilang
Ilustrasi-Warga Ini Kaget Ditilang 61 Kali Tanpa Pemberitahuan (pexels)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Media sosial X kembali digemparkan oleh kisah nyata yang bikin jantung berdebar. Seorang pengendara mengaku tiba-tiba menerima 61 kali ditilang elektronik (ETLE) tanpa pemberitahuan sebelumnya. Yang bikin lebih mencengangkan, total dendanya mencapai Rp 15 juta. Unggahan ini viral dan menuai ribuan reaksi dari warganet.

Cerita ini pertama kali dibagikan oleh akun X bernama @innovacomm***** pada Minggu (27/4/2025). Dalam cuitannya, ia memperingatkan para pengguna jalan agar lebih hati-hati dalam berkendara dan patuh terhadap aturan lalu lintas.

“Kena tilang lebih dari 15jt. Hati2 di jalan dan patuhi aturan lalin genks,” tulisnya, sambil menyertakan tangkapan layar bukti ditilang.

ETLE: Tilang Tanpa Kontak Langsung

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah metode penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan kamera canggih di berbagai titik untuk mendeteksi pelanggaran, tanpa perlu interaksi langsung dengan petugas.

Menanggapi viralnya unggahan tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa masyarakat bisa melakukan pengecekan tilang ETLE secara online melalui situs resmi Polri.

“Masyarakat bisa melakukan pengecekan tilang melalui website yang tersedia,” ujar Ariasandy pada Selasa (29/4/2025).

Situs yang dimaksud adalah: https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data

Untuk mengecek status pelanggaran, siapkan data berikut:

  1. Nomor polisi kendaraan (NRKB)
  2. Nomor rangka (17 digit)
  3. Nomor mesin kendaraan (12 digit)

Setelah data diisi dan diklik “Lanjut”, sistem akan menampilkan informasi tilang jika ada. Jika tidak, akan muncul pesan “data tidak ditemukan”.

Alternatif lain adalah melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya: https://etle-pmj.id/

Baca Juga:

Lampu Lalu Lintas Tak Berfungsi, Tiang Lampu Hilang di Perempatan Taman Holis Bandung

Pemudik Sepeda Motor Melebihi Kapasitas Bakal Kena Tilang Elektronik

Denda Bisa Dibayar Lewat BRIVA

Kalau kendaraanmu tercatat melanggar, pembayaran denda dilakukan lewat BRIVA (BRI Virtual Account). Ariasandy mengingatkan agar jangan tunda-tunda bayar, karena bisa berujung pada pemblokiran STNK.

“Batas waktu pembayaran adalah hingga H-4 sebelum tanggal sidang,” jelasnya.

Cara bayar denda tilang via BRIVA:

  1. Buka aplikasi BRImo
  2. Pilih menu “BRIVA”
  3. Klik “Tambah Transaksi Baru”
  4. Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang
  5. Input jumlah sesuai denda
  6. Masukkan PIN dan konfirmasi
  7. Simpan bukti pembayaran!

Perlu dicatat, transaksi tidak akan diproses jika jumlah pembayaran tidak sesuai. Jadi pastikan kamu isi tepat!

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
cara ulang daftar SPMB
Cara Daftar Ulang SPMB Jabar Tahap 2, Jangan Sampai Gugur!
KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam-6
1 Korban Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya Dikremasi
diplomat muda tewas
Tragis, Diplomat Muda Kemenlu Meninggal Posisi Kepala Dilakban
75 Blok Migas di Papua dan Sulawesi Segera Dilelang ESDM
75 Blok Migas di Papua dan Sulawesi Segera Dilelang ESDM
Dipicu Kebijakan Tarif AS, Harga Minyak Dunia Naik
Dipicu Kebijakan Tarif AS, Harga Minyak Dunia Naik
Berita Lainnya

1

Wartawan TV Nasional Diintimidasi Saat Liput Aduan Orang Tua Siswa di Disdik Kota Bandung

2

Diduga Korupsi, Eks Menteri Rusia Ditemukan Tewas Tertembak Usai Dipecat Putin

3

Sosialisasi Revisi Perda Pendidikan, Fetty Anggraenidini: Regulasi Harus Ikuti Perkembangan Zaman

4

Donald Trump Surati Prabowo, Tetapkan Kenaikan Tarif Baru Hingga 32%

5

Resmi! Liga 1 Berganti Nama Jadi BRI Super League, Klub Bisa Kontrak 11 Pemain Asing
Headline
Uji Coba Biodigester di Pasar Gedebage, Solusi Sampah Kota Bandung Mulai Diuji Lapangan
Uji Coba Biodigester di Pasar Gedebage, Solusi Sampah Kota Bandung Mulai Diuji Lapangan
Indonesia vs Thailand
Link Live Streaming Timnas Voli Indonesia vs Thailand SEA V League 2025 Selain Yalla Shoot
SPMB Jabar 2025
Hasil SPMB Jabar 2025 Tahap Dua Diumumkan, Wajib Daftar Ulang!
gempa bumi banten
Gempa Bumi Magnitudo 5,4 Guncang Sumur Banten, Terasa Hingga Lampung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.