BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Media sosial X kembali digemparkan oleh kisah nyata yang bikin jantung berdebar. Seorang pengendara mengaku tiba-tiba menerima 61 kali ditilang elektronik (ETLE) tanpa pemberitahuan sebelumnya. Yang bikin lebih mencengangkan, total dendanya mencapai Rp 15 juta. Unggahan ini viral dan menuai ribuan reaksi dari warganet.
Cerita ini pertama kali dibagikan oleh akun X bernama @innovacomm***** pada Minggu (27/4/2025). Dalam cuitannya, ia memperingatkan para pengguna jalan agar lebih hati-hati dalam berkendara dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
“Kena tilang lebih dari 15jt. Hati2 di jalan dan patuhi aturan lalin genks,” tulisnya, sambil menyertakan tangkapan layar bukti ditilang.
ETLE: Tilang Tanpa Kontak Langsung
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah metode penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan kamera canggih di berbagai titik untuk mendeteksi pelanggaran, tanpa perlu interaksi langsung dengan petugas.
Menanggapi viralnya unggahan tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa masyarakat bisa melakukan pengecekan tilang ETLE secara online melalui situs resmi Polri.
“Masyarakat bisa melakukan pengecekan tilang melalui website yang tersedia,” ujar Ariasandy pada Selasa (29/4/2025).
Situs yang dimaksud adalah: https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data
Untuk mengecek status pelanggaran, siapkan data berikut:
- Nomor polisi kendaraan (NRKB)
- Nomor rangka (17 digit)
- Nomor mesin kendaraan (12 digit)
Setelah data diisi dan diklik “Lanjut”, sistem akan menampilkan informasi tilang jika ada. Jika tidak, akan muncul pesan “data tidak ditemukan”.
Alternatif lain adalah melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya: https://etle-pmj.id/
Baca Juga:
Lampu Lalu Lintas Tak Berfungsi, Tiang Lampu Hilang di Perempatan Taman Holis Bandung
Pemudik Sepeda Motor Melebihi Kapasitas Bakal Kena Tilang Elektronik
Denda Bisa Dibayar Lewat BRIVA
Kalau kendaraanmu tercatat melanggar, pembayaran denda dilakukan lewat BRIVA (BRI Virtual Account). Ariasandy mengingatkan agar jangan tunda-tunda bayar, karena bisa berujung pada pemblokiran STNK.
“Batas waktu pembayaran adalah hingga H-4 sebelum tanggal sidang,” jelasnya.
Cara bayar denda tilang via BRIVA:
- Buka aplikasi BRImo
- Pilih menu “BRIVA”
- Klik “Tambah Transaksi Baru”
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang
- Input jumlah sesuai denda
- Masukkan PIN dan konfirmasi
- Simpan bukti pembayaran!
Perlu dicatat, transaksi tidak akan diproses jika jumlah pembayaran tidak sesuai. Jadi pastikan kamu isi tepat!
(Hafidah Rismayanti/Aak)