JAKARTA,TM.ID: KPU mengingatkan soal hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di luar negeri dalam sistem quick count atau exit poll, cuma boleh diumumkan usai proses pemungutan suara di dalam negeri, khususnya wilayah waktu Indonesia bagian barat (WIB) tuntas.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari. Peringatan tersebut olehnya, untuk merespons beredarnya hasil exit poll di media sosial menyoal penghitungan suara di Melbourne, Australia.
BACA JUGA: Legislator Sarankan KPU RI Respon Cepat Terkait Administrasi Kependudukan
Hasil exit poll yang tidak disertai dengan sumber lembaga survei itu, mengumumkan kemenangan untuk pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud.
Hasyim menyampaikan, soal aturan terkait pengumuman hasil exit poll tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai,” ungkap Hasyim kepada awak media, Minggu (11/2/2024).
Hasyim menjelaskan, berdasarkan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hasil exit poll atau quick count, baru boleh diumumkan dua jam usai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai.
Lembaga survei yang mau mengumumkan hasil quick count atau exit poll tersebut kata Hasyim, harus terdaftar di KPU RI. Mereka wajib mengikuti ketentuan berlaku.
Adapun bunyi dari Pasal 449 UU Pemilu sebagai berikut:
(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU;
(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang;
(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara;
BACA JUGA: Jokowi Sebut Bisa Berpihak saat Pemilu, ini Menurut KPU
(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu;
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat;
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana pemilu.