BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, buka suara terkait temuan 571.000 rekening penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol) dengan nilai transaksi mencapai Rp 957 miliar.
Cak Imin menjelaskan saat ini pihaknya terus menelusuri temuan tersebut dan akan memberikan sanksi tegas kepada penerima yang terbukti menyalahgunakan bantuan.
“Kita terus menelusuri. Pokoknya siapa pun yang mendapatkan bantuan sosial digunakan untuk judol, akan kita kenai sanksi,” kata Cak Imin, Sabtu, (12/7/25).
Lebih lanjut, ketika ditanya terkait sanksi apa yang akan diberikan, Cak Imin bilang pihaknya bakal mengurangi jumlah bantuan hingga menghapus yang bersangkutan dari daftar penerima bansos.
“Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya,” tutupnya.
Baca Juga:
PPATK: Banyak Penerima Bansos Main Judol
DPR Minta Pemerintah Telusuri Penerima Bansos Terlibat Judol
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 571.410 rekening penerima bansos terindikasi bermain judol sepanjang 2024. Bahkan, selain untuk perjudian, dana tersebut juga diduga digunakan dalam aliran pendanaan terorisme.
Temuan ini diperoleh setelah PPATK melakukan pengujian silang antara data Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dengan data NIK para pemain judi online.
Hasilnya, PPATK mencatat bahwa total nilai transaksi deposit judol oleh penerima bansos sepanjang 2024 mencapai Rp 957 miliar, yang dilakukan dalam 7,5 juta kali transaksi.
(Anisa Kholifatul Jannah)