Hasto Sebut KPK Gunakan Praktik 5M untuk Seret Dirinya!

Penulis: Saepul

hasto kpk
(Instagram/santyrusmono_
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyebut, adanyan istiah 5 M yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Hal itu, disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dari KPK.

Ia menilai, terdapat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan penyidik KPK dalam proses penyidikan kasusnya. Hasto menyoroti operasi penyidikan yang melibatkan intimidasi, penyamaran, dan perampasan barang tanpa surat panggilan.

”Proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap saya dan saksi-saksi jelas melanggar HAM. Penyidik KPK melakukan operasi 5M: menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

”Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang adil,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, pernyataan tersebut berhubungan dengan langkah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang dianggap telah melakukan operasi 5M terhadap stafnya, Kusnadi.

BACA JUGA:

Pengacara Hasto Ditolak Minta Waktu Susun Eksepsi, Singgung Pembangunan Candi!

Hasto Sebelum Sidang Tipikor Sebut Dakwaan 8216;Produk Daur Ulang

“Pada 10 Juni 2024, saya diperiksa KPK. Namun, pemeriksaan saya hanya sebagai kedok. Tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang milik Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” ujar Hasto

Hasto mengklaim, Kusnadi didatangi oleh penyidik KPK yang menyamar dan mengintimidasi hingga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi.

“Penyidik KPK menyamar, membohongi, dan mengintimidasi Kusnadi. Barang-barang milik Kusnadi dan DPP Partai, termasuk telepon genggam dan buku catatan rapat partai, dirampas tanpa surat panggilan yang sah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Hasto, operasi 5M itu, tidak hanya merugikan bagi Kusnadi, sekaligus juga merusak intergritas proses hukum. Seharusnya, menurutnya, Majelis Hakim dapat menolak bukti-bukti yang dimiliki KPK.

“Bukti yang diperoleh melalui cara-cara melawan hukum tidak sah dan seharusnya tidak dapat digunakan dalam persidangan,” katanya.

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nadin Amizah
Nadin Amizah Blak-blakan Kecewa Dilecehkan Fans
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Jirayut Thailand
Jirayut Blak-Blakan Ungkap Tetap Pilih Jadi Warga Thailand
Pohon Banda Aceh
Pohon Hasan Ulee Lheue di Banda Aceh yang Viral Kini Ditebang Oknum Tak Bertanggung Jawab
nelayan pangandaran lobster tenggelam
Nelayan Pemburu Lobster di Pangandaran Masih Hilang, Tim SAR Perpanjang Operasi
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

2

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru

3

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

4

Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional

5

Cegah Banjir, PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air
Headline
Banjir Puncak Bogor - Instagram Info Puncak Bogor 1
Banjir Terjang Kawasan Puncak Bogor, Status Siaga 3 di Bendung Katulampa!
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 - Instagram Kemenbud
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 Bahas Warisan Prasejarah Kelas Dunia
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.