JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto meminta pada seluruh kader dan simpatisan partainya untuk tetap menjaga kondusivitas menjelang pembacaan putusan atas perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Adapun sidang putusan hukum, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (25/07/2025).
“Kepada seluruh simpatisan, anggota, kader PDI-P, ketika majelis hakim Yang Mulia mengambil putusan, kami imbau semua tetap tenang dan tertib, tetap disiplin sebagai banteng-banteng PDI-P moncong putih tetap taat pada hukum,” ujar Hasto.
Ia mengungkapkan, menjalani keadilan dalam kasus ini bukanlah hal yang mudah. Akan tetapi, ia tetap mengajak seluruh barisan pendukung PDI-P untuk bersikap tenang. Menurutnya, proses hukum yang sedang ia jalani sarat dengan kepentingan politik.
BACA JUGA:
PDIP Yogyakarta Kumpulkan Koin untuk Hasto: Aksi Solidaritas Kasus Receh
“Walaupun kita tahu bahwa keadilan tidak mudah diraih, ini adalah proses politik daur ulang. Ini adalah suatu pengadilan politik, begitu teman-teman semua tetap tenang, tenang, teguh dalam jalan hukum,” lanjutnya.
Dalam pernyataannya, Hasto menyampaikan keyakinan bahwa pada akhirnya kebenaran akan mengalahkan segala bentuk ketidakjujuran. Ia pun mengutip falsafah dari India kuno untuk menguatkan keyakinannya tersebut.
“Percayalah, kebenaran akan menang. Satyam Eva Jayate,” ucap dia.
Sebagai informasi, Hasto akan menghadapi sidang putusan dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR serta dugaan upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan mereka berdasarkan analisis hukum terhadap seluruh bukti dan keterangan yang telah dihadirkan selama persidangan. Putusan ini akan menentukan apakah Hasto dinyatakan bersalah sesuai dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau dibebaskan berdasarkan dalil-dalil pembelaan.
“Jumat, 25 Juli 2025, untuk putusan,” tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(Saepul)