BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo menyetujui pencabutan moratorium kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi. Potensi devisa yang bisa masuk mencapai Rp31 triliun dengan jumlah pekerja migran sekitar 600 ribu orang.
Presiden Prabowo Subianto menyetujui untuk segera mencabut moratorium kerja sama penempatan pekerja migran di Arab Saudi. Hal ini karena potensi devisa yang masuk ke Indonesia mencapai Rp 31 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau P2MI Abdul Kadir Karding usai menemui Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3), guna membahas dibukanya kembali kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi.
“Pesannya supaya segera dicabut saja karena peluangnya sangat besar. Devisa yang kemungkinan masuk dari situ Rp31 triliun,” kata Karding saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan.
BACA JUGA:
Pengamat Energi Minta Prabowo Bongkar Pihak yang Terlibat Mega Korupsi Pertamina dan Dihukum Berat
Karding menjelaskan bahwa potensi devisa remitansi yang masuk mencapai Rp 31 triliun dari penempatan sekitar 600 ribu orang pekerja migran ke Arab Saudi. Pengiriman pekerja ke Arab Saudi itu terdiri atas 400 ribu orang pekerja domestik lingkungan rumah tangga dan 200 ribu hingga 250 ribu orang dari pekerja formal.
Pengiriman pekerja migran Indonesia itu akan disahkan melalui nota kesepahaman yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dalam waktu dekat di Jeddah, Arab Saudi.
Kemudian untuk pemberangkatan tahap awal pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi dilakukan mulai pada Juni, dengan kuota yang akan disesuaikan dari pemerintah Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto, usai mendapatkan laporan ini, pun meminta untuk segera disiapkan skema pelatihan untuk pekerja.
“Beliau Alhamdulillah setuju dan meminta kepada kami untuk menyiapkan skema pelatihannya sekaligus penempatannya nanti. Kami akan sampaikan lagi laporan kepada beliau rencana-rencana yang sudah kami susun,” kata Karding.
Moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi telah dilakukan Pemerintah Indonesia sejak 2015 sampai sekarang. Kebijakan itu dilakukan karena adanya penyelundupan sedikitnya 25 ribu orang pekerja setiap tahun yang berangkat ke Arab Saudi secara ilegal atau nonprosedural.
(Usk)