Donald Trump Dinyatakan Bersalah atas 34 Tuduhan Kejahatan

donald trump
Donald Trump. (instagram @peoplereact)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.IDPengadilan New York, Amerika Serikat (AS) menyatakan Mantan presiden AS, Donald Trump bersalah atas 34 tuduhan kejahatan, Kamis (30/5/2024) waktu setempat.

Salah satunya tuduhan yang menjerat Donald Trump yakni memalsukan dokumen untuk menutupi pembayaran sebagai uang tutup terhadap bintang porno Stromy Daniels sebelum Pemilu AS 2016.

Melansir Reuters, Jumat (31/5/2024), setelah dua hari pertimbangan, juri yang beranggotakan memutuskan Trump bersalah.

Hakim Juan Merchan akan menetapkan hukuman kepada Donald Trump pada 11 Juli 2024 mendatangan.

Keputusan tersebut Itu hanya beberapa hari sebelum Partai Republik dijadwalkan secara resmi mencalonkan Trump sebagai presiden menjelang Pemilu AS 5 November.

Sebanyak 12 orang memutuskan Trump bersalah karena memalsukan dokumen bisnis setelah menjalani presentasi di ruang sidang selama lima minggu yang menampilkan kesaksian eksplisit dari bintang porno Stormy Daniels.

Stormy Daniels membeberkan hubungan seksual yang dia alami dengan Trump pada 2006 ketika Trump menikah dengan istrinya saat ini, Melania. Namun, Trump membantah pernah berhubungan seks dengan Daniels.

Mantan penasihat Trump, Michael Cohen, bersaksi Trump menyetujui pembayaran uang tutup mulut sebesar $130.000 kepada Daniels pada minggu-minggu terakhir Pemilu 2016, ketika Trump menghadapi berbagai tuduhan pelecehan seksual.

Cohen bersaksi bahwa dialah yang menangani pembayaran tersebut. Trump menyetujui rencana untuk mengganti biayanya melalui pembayaran bulanan yang disamarkan sebagai pekerjaan legal.

Pengacara Trump mengecam kredibilitas Cohen, menyoroti catatan kriminal dan pemenjaraannya serta sejarah kebohongannya.

BACA JUGA: Tank IDF Kepung Rafah, Israel Tegaskan Perang Gaza Terus Berlanjut

Merchan juga memperingatkan juri untuk memeriksa kesaksiannya dengan cermat.

“Waktu relatif singkat yang dibutuhkan para juri untuk mengambil keputusan merupakan tanda bahwa mereka berpendapat terdapat cukup bukti untuk mendukung kesaksian Cohen, kata George Grasso,” pensiunan hakim New York yang menghadiri persidangan.

Tindak pidana pemalsuan dokumen bisnis dapat diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Namun, pelakunya sering kali menerima hukuman, denda, atau masa percobaan yang lebih ringan.

Penahanan secara hukum tidak akan menghalangi dia untuk berkampanye, atau menjabat jika Trump ingin menang.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026