BANDUNG,TM.ID: Hasil penghitungan suara dalam Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah masuk sebanyak 66,61 persen sampai dengan hari Senin (19/2/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.
Mengutuip dari website KPU tampak kalau perolehan suara Pilpres 2024, bagi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih mendominasi dengan angka 49.747.461 suara atau 57,95 persen.
Sementara itu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, berada di posisi kedua. Mereka memperoleh 21.013.738 suara atau 17,57 persen. Pada posisi terkahir, ada pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Mereka hanya dapat perolehan suara sebesar 15.048.928 atau 17,57 persen.
BACA JUGA: KPU: 64,8 Persen Dokumen C1 Pilpres Telah Masuk Sirekap
Data real count perolehan suara Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024 pada laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), belum dimutakhirkan selama lebih dari 24 jam terakhir.
Berdasarkan dari pantaun laman resmi KPU, pemilu2024.kpu.go.id di hari Minggu (18/2/2024) pukul 20.30 WIB, data perolehan suara Pilpres ditampilkan masih versi 17 Februari 2024, sekitar pukul 19:30:11 dari 548.354 dari total 823236 TPS (66.61 persen) yang ada.
Selain itu data perolehan suara Pemilihan Legislatif DPR yang ditampilkan juga masih versi 17 Februari 2024 pukul 19:30:00 dari 422.127 dari total 823.236 TPS (51.28 persen).
Dari data perolehan suara Pemilihan Legislatif DPRD Provinsi, yang ditampilkan per tanggal 17 Februari 2024, pukul 19:30, dari 13.774 dari total 33.324 TPS (41.33 persen). Kemudiandata perolehan suara Pemilihan Legislatif DPD yang ditampilkan masih dalam tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 19:30, dari 4.366 dari total 6.210 TPS (70.31%).
Kemudian di website resmi KPU itu turut mencantumkan disclaimer menyatakan, Publikasi Form Model C/D Hasil, merupakan hasil dari penghitungan suara di TPS, dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang, dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: AHY Berharap Kampanye Terakhir Prabowo Gibran Jadi Pencerah
Sejuah ini memang belum bisa diketahui apa penyebab belum adanya data real count KPU termutakhir dari rekapituasli pemiliha umum (Sirekap) ini.