BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Segini harta kekayaan Erintuah Damanik yang terlihat dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Erintuah memutuskan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atas pembunuhan atau penganiayaan hingga tewas kepada Dini.
Ronald Tannur dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki. Sebelumnya, Ronald didakwa pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Dakwaan itu atas pembunuhan yang dilakukan Ronald kepada kekasihnya Dini.
“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya.
Keluarga Dini mengecam vonis majelis hakim PN Surabaya itu. Bahkan, sejumlah kalangan juga mempertanyakan kebenaran hasil putusan tersebut. Pasalnya, JPU menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris Rp 263,6 juta subsider enam bulan penjara.
Harta Kekayaan Hakim Erintuah Damanik
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Erintuah Damanik melaporkan kekayaannya terakhir pada 2022. Berikut daftar harta kekayaan hakim Erintuah Damanik yang membebaskan Ronald Tannur:
Total kekayaannya pada 2022 adalah Rp 8.055.000.000 (Rp 8 miliar). Harta kekayaan ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.
Nilai aset tanah dan bangunan milik hakim tesebut sebesar Rp 3.140.000.000 (Rp 3,1 miliar), yang tersebar di empat kota dari hasil sendiri dan warisan. Rincian aset tanah dan bangunan yang dimaksud sebagai berikut.
- Tanah seluas 298 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 50.000.000 (Rp 50 juta)
- Tanah seluas 454 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 50.000.000 (Rp 50 juta)
- Tanah seluas 11.573 m2 di Kab/Kota Simalungun dari warisan: Rp 700.000.000 (Rp 700 juta)
- Tanah dan bangunan seluas 213 m2/150 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 750.000.000 (Rp 750 juta)
- Tanah dan bangunan seluas 208 m2/118 m2 di Kab/Kota Semarang: Rp 1.400.000.000 (Rp1,4 miliar)
- Tanah dan bangunan seluas 144 m2/180 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 190.000.000 (Rp 190 juta)
Selain aset tanah dan bangunan, hakim Erintuah Damanik juga memiliki harta kekayaan berupa sejumlah motor dan mobil. Aset kendaraan yang dimilikinya sebagai berikut.
- Mobil Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2007 dari hasil sendiri Rp 75 juta
- Motor Yamaha Mio tahun 2014 berasal dari hibah dengan akta Rp 6 juta
- Mobil Toyota Fortuner Mini Bus tahun 2018 dari hasil sendiri Rp 375 juta
- Mobil Honda CRV Minibus tahun 2018 dari hasil sendiri Rp 325 juta
BACA JUGA: Ronald Tannur Bebas, KY Periksa Hakim PN yang Beri Vonis
Dia juga memiliki kekayaan yang berasal dari harta bergerak senilai Rp 634 juta, serta kas dan setara kas Rp 3,5 miliar. Dalam LHKPN tersebut tidak tercatat utang dan nilai kekayaan dari surat berharga.
(Kaje/Usk)