BANDUNG,TM.ID: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Kota Bandung.
Harta kekayaan Ema Sumarna dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pertanggal 9 Maret 2023, mempunyai kekayaan mencapai hingga Rp 8 Miliar.
BACA JUGA: Ema Sumarna Undur Diri dari Kursi Sekda Kota Bandung, Buntut Dugaan Kasus Korupsi?
Harta kekayaan tersebut antara lain meliputi Tanah dan Bangunan, Kas, Alat Transportasi dan Mesin, Harta Bergerak, dan Hutang.
Aset Tanah dan Bangunan yang dimiliki Ema Sumarna tercatat di empat lokasi baik di Kota Bandung dan Kota Sumedang, nilainya mencapai Rp3.318.385.000
Sedangkan aset Alat Transportasi dan Mesin yang dimiliki Ema Sumarna tercatat memiliki dua kendaraan roda empat dan satu roda dua, nilainya mencapai Rp388.250.000
Selain itu, Ema juga tercatat memiliki harta bergerak senilai, Rp207.000.000, sedangkan untuk harta kekayaan kas atau setara kas tercatat Ema Sumarna memiliki Rp4.279.860.787, sedangkan untuk hutang yang dimiliki Ema Sumarna sebanyak Rp25.750.00
Jika diakumulasikan secara keseluruhan, harta kekayaan yang dimiliki Ema Sumarna berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 9 Maret 2023 mencapai Rp8.167.745.787.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Yayan Ahmad Brilyana, membenarkan perihal pengunduran diri Ema Sumarna dari jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.
“Betul Pak Ema sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Sekda bukan mengundurkan diri dari PNS (ASN),” kata Yayan Ahmad Brilyana.
Surat pengunduran Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung tersebut telah diajukan pada hari Rabu, (13/4/2024) kemarin ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung.
Hingga saat ini, belum diketahui pasti alasan Ema mengundurkan diri dari jabatan Sekda Kota Bandung apakah terkait dengan kasus hukum yang sedang dijalaninya saat ini atau tidak.
BACA JUGA: Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan 4 Dewan Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi CCTV?
“Sudah dikeluarkan surat resmi pengajuan pengunduran diri pak Ema kepada pak Wali Kota dan pak Wali Kota sudah mendisposisi ke BPKSDM karena pengunduran diri pimpinan tinggi Pemda harus ada izin dari BKN,” ucapnya
Selain itu, Yayan juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu dengan pengunduran Ema Sumarna.
“Insya Allah pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu karena sudah ada sistem. Untuk Pelaksana Harian Sekda Kota Bandung juga belum ditentukan karena sedang berproses untuk dijawab apakah pengajuan pengunduran diri ini diterima atau tidak,” imbuhnya.
Laporan Wartawan Kota Bandung: Rizky Iman/Masnur