JAKARTA, TM.ID: Sesuai rencana, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini, Senin (3/7/2023) akan memeriksa Panji Gumilang, pimpinan tertinggi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama oleh pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan.
Bareskrim Polri sendiri sebelumnya sudah melayangkan surat panggilan kepada Panji Gumilang untuk klarifikasi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan telah melayangkan surat panggilan kepada Panji Gumilang untuk klarifikasi.
“Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin kami undang klarifikasi. Itu saja sementara,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, seperti dilansir PMJ News, Minggu (2/7/2023).
Namun sampai Minggu, 2 Juli itu, Panji Gumilang belum mengabari perihal pemenuhan dirinya atas panggilan tersebut.
Dengan demikian, kata Djuhandhani, pihaknya belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan polisi atau tidak.
“Belum, belum (konfirmasi). Hanya undangan sudah disampaikan,” kata Djuhandani.
Atas sejumlah kegaduhan yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu, Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Polisi sudah meminta keterangan dari pihak pelapor, beberapa ahli, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama.
Ponpes Al Zaytun sempat diprotes ratusan massa melalui aksi unjukrasa di depan komplek ponpesnya beberapa pekan lalu. Menko Polhukam Mahfudz MD pun turun tangan atas sejumlah kasus dugaan penistaan agama hingga isu Negara Islam Indonesia (NII) yang melibatkan Panji Gumilang.
BACA JUGA: Profil Panji Gumilang, Pendiri Ponpes Al-Zaytun Indramayu
(Aak)