Hari Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada 2024

Penulis: Anisa

pembacaan putusan sela pilkada
(KPU Belitung)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sela atau dismissal untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU) Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025).

Sidang ini menentukan apakah suatu perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau gugur.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dimulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta. Dalam pembukaan sidang, Suhartoyo menegaskan bahwa persidangan bersifat terbuka untuk umum.

Dari 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang diregistrasi MK, 152 perkara lainnya dijadwalkan untuk pembacaan putusan sela pada Rabu (5/2/2025).

Dari total perkara yang masuk, 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur, 238 perkara terkait pemilihan bupati, dan 49 perkara menyangkut pemilihan wali kota.

Sebelum memasuki tahap ini, MK telah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan dan persidangan yang berlangsung pada 8–31 Januari 2025.

Dalam proses tersebut, tiga panel hakim mendengarkan pemaparan pemohon, jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, serta keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait.

Sidang dismissal ini menjadi penentu apakah suatu perkara dapat melanjutkan ke tahap pembuktian, yang dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025.

Jika perkara dinyatakan berlanjut, para pihak diberikan kesempatan menghadirkan saksi dan ahli, maksimal enam orang untuk sengketa pemilihan gubernur dan empat orang untuk sengketa pemilihan bupati atau wali kota.

BACA JUGA: MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilkada 2024 Serentak 4-5 Februari

Sesuai dengan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, MK wajib memutus perkara perselisihan hasil Pilkada dalam waktu maksimal 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, putusan akhir untuk perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian akan dibacakan pada 24 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal semula pada 7–11 Maret 2025.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
syarat penerima BSU 2025
Cair Bulan Juni, Ini Syarat Penerima BSU 2025
Profil-klub-Liga-1-Madura-United-425686910
Tatap Musim Baru, Madura United Lepas 7 Pemainnya
Man-Wei-Chong-957060973
Man Wei Chong Jadi Pelatih Dadakan di Tengah Panasnya Semifinal Singapore Open
IMG_20250602_173732
Umuh Muchtar Gelar Syukuran Ulang Tahun ke-77, Begini Kata Erwan Setiawan
prabowo megawati
Adem Ayem Prabowo-Megawati, Bagaimana Sikap PDIP pada Pemerintahan?
Berita Lainnya

1

Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi

2

Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang

3

LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

4

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

5

Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
Headline
Satgas Antipremanisme, Farhan: Cicendo Termasuk Wilayah Beling
Soal Covid-19, Wali Kota Bandung: Sejauh Ini Terkendali
Korupsi Chromebook
Kejagung Periksa 28 Saksi Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Penyidikan Berlanjut
harga beras naik
Harga Beras Naik Meski Stok Melimpah, Mentan Akui Ada Permainan
Naik Haji
Salut! Remaja 19 Tahun Naik Haji Sendiri dan Rawat Lansia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.