Hari Buruh, SPSI Tuntut Pemkot Bandung Segera Realisasikan Amanat Perda Nomor 4 Tahun 2018

Pengamanan Demo Buruh di DPR RI
Demo Hari Buruh di Kota Bandung (Kyy/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Dalam momentum peringatan Hari Buruh, para buruh di Kota Bandung kembali menyuarakan tuntutan agar Pemerintah Kota Bandung segera merealisasikan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Perda yang telah disahkan sejak tujuh tahun lalu tersebut dinilai belum dijalankan secara maksimal, khususnya dalam hal pemenuhan hak dan pelayanan bagi para pekerja lokal.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bandung, Hermawan menegaskan pihaknya tidak bosan menyampaikan aspirasi terkait pentingnya penguatan layanan lokal untuk kesejahteraan buruh di tingkat kota.

“Ada fasilitas seperti bus buruh gratis, rumah susun sewa bagi pekerja, dan program sembako murah. Tapi semuanya masih belum berjalan maksimal. Padahal, itu jelas amanat dari Pasal 51 Perda No. 4 Tahun 2018,” kata Hermawan, Kamis (1/5/2025).

Menurutnya, layanan bus buruh saat ini memang telah tersedia dengan sistem pembayaran melalui kartu Teping seharga Rp1. Namun, pelaksanaannya masih jauh dari harapan.

“Bis buruh sekarang bukan khusus lagi, tapi cuma integrasi pakai kartu. Padahal lima koridor yang dulu dijanjikan oleh Wali Kota Yana Mulyana belum berjalan efektif,” ucapnya.

Program-program yang dimaksud, seperti rumah buruh dan sembako murah, juga disebutkan belum dirasakan secara merata oleh pekerja.

Hal tersebut menambah daftar panjang persoalan kesejahteraan buruh yang belum tersentuh secara nyata oleh kebijakan pemerintah daerah.

Baca Juga:

Hari Buruh, Prabowo Janji: Kami Akan Loloskan RUU Perlindungan Pekerja

Hari Buruh, Mampukah Pembentukan Satgas PHK Lindungi Pekerja?

“Nah, kemudian ada juga rumah susun sewa, rumah buruh masih belum maksimal, padahal itu amanat perda nomor 4 tahun 2018, pasal 51 menyebutkan itu,” ujarnya.

Hermawan menambahkan, para buruh berharap Pemkot Bandung segera mengevaluasi dan mengimplementasikan Perda No. 4 Tahun 2018 secara menyeluruh agar hak-hak pekerja lokal dapat benar-benar terpenuhi.

“Segera mengevaluasi mengimplementasikan Perda No. 4 Tahun 2018 secara menyeluruh agar hak-hak pekerja lokal dapat benar-benar terpenuhi,” pungkasnya.

(Kyy/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

KDM Kebut Pembangunan TPPAS Legok Nangka
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri