Hari Buruh, SPSI Tuntut Pemkot Bandung Segera Realisasikan Amanat Perda Nomor 4 Tahun 2018

Pengamanan Demo Buruh di DPR RI
Demo Hari Buruh di Kota Bandung (Kyy/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Dalam momentum peringatan Hari Buruh, para buruh di Kota Bandung kembali menyuarakan tuntutan agar Pemerintah Kota Bandung segera merealisasikan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Perda yang telah disahkan sejak tujuh tahun lalu tersebut dinilai belum dijalankan secara maksimal, khususnya dalam hal pemenuhan hak dan pelayanan bagi para pekerja lokal.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bandung, Hermawan menegaskan pihaknya tidak bosan menyampaikan aspirasi terkait pentingnya penguatan layanan lokal untuk kesejahteraan buruh di tingkat kota.

“Ada fasilitas seperti bus buruh gratis, rumah susun sewa bagi pekerja, dan program sembako murah. Tapi semuanya masih belum berjalan maksimal. Padahal, itu jelas amanat dari Pasal 51 Perda No. 4 Tahun 2018,” kata Hermawan, Kamis (1/5/2025).

Menurutnya, layanan bus buruh saat ini memang telah tersedia dengan sistem pembayaran melalui kartu Teping seharga Rp1. Namun, pelaksanaannya masih jauh dari harapan.

“Bis buruh sekarang bukan khusus lagi, tapi cuma integrasi pakai kartu. Padahal lima koridor yang dulu dijanjikan oleh Wali Kota Yana Mulyana belum berjalan efektif,” ucapnya.

Program-program yang dimaksud, seperti rumah buruh dan sembako murah, juga disebutkan belum dirasakan secara merata oleh pekerja.

Hal tersebut menambah daftar panjang persoalan kesejahteraan buruh yang belum tersentuh secara nyata oleh kebijakan pemerintah daerah.

Baca Juga:

Hari Buruh, Prabowo Janji: Kami Akan Loloskan RUU Perlindungan Pekerja

Hari Buruh, Mampukah Pembentukan Satgas PHK Lindungi Pekerja?

“Nah, kemudian ada juga rumah susun sewa, rumah buruh masih belum maksimal, padahal itu amanat perda nomor 4 tahun 2018, pasal 51 menyebutkan itu,” ujarnya.

Hermawan menambahkan, para buruh berharap Pemkot Bandung segera mengevaluasi dan mengimplementasikan Perda No. 4 Tahun 2018 secara menyeluruh agar hak-hak pekerja lokal dapat benar-benar terpenuhi.

“Segera mengevaluasi mengimplementasikan Perda No. 4 Tahun 2018 secara menyeluruh agar hak-hak pekerja lokal dapat benar-benar terpenuhi,” pungkasnya.

(Kyy/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemain Timnas Indonesia Persib
Timnas Indonesia Dibayangi Persaingan Selisih Gol, John Herdman Harus Benahi Lini Serang
IMG-20260928-WA0007
Pancasila dalam Genggaman, Ribuan Pelanggan PLN Majalaya Ikut Jaga Transparansi lewat SwaCAM
Polri di Bawah TNI dan Kemendagri
2.373 Personel Gabungan Amankan Indonesia vs Malaysia di GBK, Pengamanan Diperketat
IMG-20260926-WA0021
Jokowi Puji PSI Kota Bandung, Dorong Kader Aktif di Masyarakat
Evaluasi Program di Ciambar Sukabumi, Menakar Peran Kampus bagi Masyarakat Desa
Evaluasi Program Pengabdian Universitas Trisakti di Ciambar Sukabumi, Menakar Peran Kampus bagi Masyarakat Desa
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
bank bjb UPI
bank bjb dan UPI Berkolaborasi Perluas Manfaat bagi Civitas Akademika dan Masyarakat
bank bjb Buka Kantor Cabang Pangandaran, Perkuat Akses Keuangan dan Potensi Ekonomi Pesisir
bank bjb Buka Kantor Cabang Pangandaran, Perkuat Akses Keuangan dan Potensi Ekonomi Pesisir